Syarat ini harus dipenuhi agar Toko TikTok bisa beroperasi kembali

by -1329 Views

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan bahwa TikTok Shop dapat beroperasi kembali di Indonesia dengan syarat membuka kantor perwakilan di Indonesia. Menurut Teten, TikTok harus membentuk badan hukum di Indonesia, mengajukan izin, dan mengikuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Dalam Permendag 31 Tahun 2023 disebutkan bahwa TikTok Shop dapat beroperasi dengan menunjuk perwakilan di Indonesia yang disebut sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

Salah satu aturan yang tercantum dalam pasal 37 ayat (1) menyebutkan bahwa perusahaan asing yang telah memenuhi kriteria tertentu dapat menunjuk perwakilan di Indonesia dalam bentuk KP3A.

Selain itu, dalam pasal 38, perusahaan asing juga harus melakukan pendaftaran dan memiliki SIUP3A serta mengajukan permohonan pada lembaga OSS dengan melengkapi bukti penunjukkan, bukti identitas pimpinan perwakilan di Indonesia, jumlah tenaga kerja, dan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik.

Teten menjelaskan bahwa penutupan TikTok Shop bukanlah untuk mematikan lahan UMKM, tetapi untuk menegakkan aturan terhadap TikTok Shop yang belum mempunyai izin. Menurutnya, TikTok Shop harus mengikuti aturan pemerintah Indonesia seperti platform usaha lainnya.

Bagi pelaku UMKM yang sebelumnya berjualan di TikTok, Teten menyarankan untuk beralih ke platform e-commerce lain. Menurutnya, pelaku usaha tidak harus hanya bergantung pada satu platform online saja dan bahkan bisa memiliki lapak offline. Selain itu, Teten menganggap peralihan ke platform lain tidak akan menyulitkan para penjual karena ada aplikasi yang menyediakan agregasi omni channel untuk berbagai platform tersebut.