Tiktok mengumumkan bahwa mereka akan menutup fitur jual-beli online di platform mereka, TikTok Shop, mulai hari ini Kamis (4/10/2023). TikTok mengatakan bahwa penutupan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah melalui Permendag 51 Tahun 2023 yang ditandatangani pada Selasa (26/9/2023) pekan lalu. Aturan tersebut memperbolehkan media sosial untuk melakukan promosi barang, tetapi melarang transaksi di dalam aplikasi. TikTok menyatakan bahwa prioritas utama mereka adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Manajemen TikTok juga mengaku akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan. Meskipun TikTok Shop ditutup, pemerintah tidak melarang TikTok untuk membuka usaha bisnis jual beli di Indonesia. Pemerintah hanya ingin mengatur tatanan transaksi dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki memastikan bahwa pemisahan ini tidak akan merugikan pedagang atau penjual. Dengan pemisahan tersebut, TikTok media sosial dapat lebih fokus dalam promosi, sementara penjualan dapat dilakukan melalui media lain seperti WhatsApp, toko online, atau platform lainnya. Pengumuman dari TikTok mendapat beragam komentar dari warganet. Ada yang menyampaikan rasa sedih karena baru saja memulai bisnis melalui TikTok Shop, namun juga ada yang mengungkapkan keberatan terhadap penutupan tersebut.