Akulaku Dilarang Menyalurkan Pembiayaan Akibat Melanggar Sanksi OJK

by -670 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah melarang PT Akulaku Finance Indonesia untuk memberikan pinjaman PayLater atau dengan skema Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL). Larangan sementara ini diberikan oleh OJK karena Akulaku telah lalai dalam mengawasi kredit.

Hal tersebut disampaikan dalam Surat Edaran SR-1/PL.1/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Oktober 2023.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya, Bambang W Budiawan mengatakan bahwa pembatasan ini dilakukan karena perusahaan pembiayaan tersebut tidak mematuhi tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.

“Perusahaan pembiayaan yang dimaksud adalah PT Akulaku Finance Indonesia,” kata Bambang dalam keterangan resminya pada hari Selasa, 24 Oktober 2023.

Bambang menyatakan bahwa dengan adanya pembatasan kegiatan tertentu bagi Akulaku, maka perusahaan tersebut dilarang melakukan penyaluran pembiayaan kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

Selanjutnya, Akulaku diminta untuk melakukan langkah perbaikan sesuai dengan rencana tindak perbaikan Akulaku yang telah direspon oleh OJK melalui Surat Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023 terkait Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

“Pengumuman ini harus disebarluaskan,” tambahnya.

Di sisi lain, Presiden Direktur Akulaku, Efrinal Sinaga, mengakui bahwa pihaknya masih melakukan penyempurnaan pada produk PayLater. Di masa depan, ia berkomitmen untuk memenuhi semua ketentuan yang diatur oleh OJK.

“Kami menjalankan bisnis kami dengan menjunjung tinggi hukum dan kepatuhan. Kami berharap dapat beroperasi kembali dalam waktu dekat. Mohon dukungan dan doanya,” ujar Efrinal.