42 Pegawai Aparatur Sipil Negara di Sumenep Siap Pensiun Tahun Ini

by -117 Views

42 ASN di Kabupaten Sumenep Bakal Masuki Masa Pensiun

SUARA INDONESIA, SUMENEP – Sebanyak 42 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep sudah memenuhi Batas Usia Pensiun (BUP) dan akan memasuki masa pensiun, Sabtu (09/12/2023).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Suharjono mengatakan tercatat 42 ASN yang memasuki masa pensiun di bulan Desember ini.

“Kami mencatat sebanyak 42 ASN yang akan pensiun Desember ini,” ujarnya.

Dirinya menyebut puluhan ASN itu memang sudah memasuki masa BUP dan tidak mengajukan diri untuk pensiun dini.

“Selama ini jarang sekali ASN yang mengajukan pensiunan dini, tetapi mereka yang sudah sesuai dengan batas usia pensiunannya,” jelasnya.

Lebih jauh ia mengatakan 42 ASN tersebut berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta beberapa dari pegawai Kecamatan.

Untuk OPD kata dia ialah dari Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

“Setelah kami cek, ASN yang paling banyak itu pendidikan. Kecamatan hanya ada dua, yakni Kangayan dan Arjasa. Sisanya OPD terkait,” terangnya.

Namun, Suharjono mengaku masih ada ketimpangan antara ASN keluar dan yang masuk di wilayah Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

Padahal ia mengaku, sebelumnya sudah mengusulkan kebutuhan pegawai di lingkungan kerjanya ke Kementrian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), tetapi yang keluar hanya sekian.

Kendati demikian ia tetap berharap pada penerimaan ASN ke depan, Kabupaten Sumenep mendapat tambahan kouta.

“Ya, kami harapkan kedepan untuk kouta CPNS maupun PPPK bisa ditambah lagi guna menyesuaikan antara ASN yang keluar dan masuk,” harapnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Wildan Mukhlishah Sy
Editor: Imam Hairon