Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun. Remaja tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Tersangka tersebut adalah AA, yang diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut keterangan yang diungkapkan, orang tua korban menemukan informasi video persetubuhan dari WhatsApp antara korban dan tersangka. Hal ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Saat dilakukan penyidikan, korban mengaku bahwa video tersebut direkam oleh AA di rumah temannya. Berdasarkan hal tersebut, AA berhasil ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.
Kasus ini membuat AA terkena tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini diketahui ditulis oleh Hoirur Rosikin dan diedit oleh Mahrus Sholih. Sumber: SUARA INDONESIA.