Belum Ada SK Pensiunan untuk Puluhan ASN di Sumenep Yang Sudah Memasuki Masa Pensiun

by -100 Views

Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tercatat sudah memasuki masa pensiun tetapi mereka belum menerima Surat Keputusan (SK) pensiunan. Hal ini disampaikan oleh seorang PNS yang telah memasuki masa pensiun pada bulan Desember 2023. Meskipun pengajuannya telah diajukan enam bulan sebelum masa pensiun, namun hingga saat ini SK pensiunannya belum diterima.

PNS yang bersangkutan juga telah mempertanyakan hal tersebut pada instansi yang memiliki kewenangan di bidang tersebut, namun belum mendapatkan informasi yang jelas terkait hal tersebut. Menurut Staff Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Sumenep, David, ada kurang lebih sepuluh PNS di Kabupaten Sumenep yang mengalami masalah serupa. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kesalahan nama dan gelar di ijazah terakhir PNS, keterlambatan pengajuan masa pensiunan, dan kesalahan nama.

David juga menambahkan bahwa kesalahan tersebut perlu dikordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan sebelum SK pensiunan dapat diterbitkan. Beberapa dari PNS yang terdampak masalah tersebut sudah mendapatkan penyelesaian, namun gaji pensiunan akan dirapel setelah SK diterbitkan.

Artikel ini ditulis oleh Wildan Mukhlishah Sy dan diedit oleh Imam Hairon.

Sumber:
SUARA INDONESIA