Suasana di Pengadilan Agama Kabupaten Sampang. (Foto: Hoirur Rosikin/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, SAMPANG – Belum genap setahun, sebanyak 1.769 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, memutuskan bercerai. Dari jumlah itu, berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sampang, sebanyak 1.536 pasangan telah resmi berpisah.
Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Sampang, Jamaliyah menjelaskan, jika diperinci tiap bulan, Agustus menjadi bulan dengan jumlah perceraian tertinggi dibanding bulan-bulan yang lain. Tercatat, jumlahnya mencapai 178 perkara.
Sedangkan Januari sebanyak 97 perkara, Februari 118 perkara, Maret 117 perkara, April 77 perkara, Mei 158 perkara dan Juni 158 perkara. Sementara Juli 133 perkara, September 124 perkara, Oktober 151 perkara dan November 125 perkara.
“Di antara orang yang melaporkan perceraian rata-rata berumur 25 tahun ke atas,” jelasnya, Rabu (13/12/2023).
Menurutnya, dari perkara cerai yang ditangani itu, kasus cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh pihak istri cukup mendominasi. Angkanya mencapai 1.125 perkara dengan bermacam permasalahan. Seperti suami mabuk-mabukan, meninggalkan salah satu pihak dan ada juga yang poligami.
Berikutnya alasan kawin paksa, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), cacat badan, pertengkaran terus menerus, dan faktor perekonomian.
“Dari kasus perkara yang paling mendominasi, faktor pertengkaran mencapai 1.009 perkara, lalu disusul faktor percekcokan ekonomi sebanyak 298 perkara,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Hoirur Rosikin
Editor: Mahrus Sholih