BPJAMSOSTEK Cirebon Sasar Pekerja Informal di Pasar Baru Kuningan
SUARA INDONESIA, KUNINGAN – Menyasar para pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cirebon melakukan sosialisasi program dan manfaat sekaligus jemput bola pendaftaran perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pekerja di Pasar Baru Kuningan.
Kepala BPJAMSOSTEK Cirebon, Sudarwoto mengatakan, sosialisasi program dan manfaat BPJAMSOSTEK di Pasar Baru Kuningan bertujuan untuk memberi pemahaman pada para pekerja informal (BPU) tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada mereka.
Selain sosialisasi, timnya juga langsung melakukan pendaftaran kepesertaan BPJAMSOSTEK mereka yang ingin mendapatkan perlindungan jaminan sosial atas resiko kecelakaan kerja dan kematian, yang iurannya hanya Rp 16.800,- setiap bulan.
“Harapan kami dengan melakukan kegiatan ini para pekerja informal di Pasar Baru Kuningan ini sadar akan pentingnya perlindungan jamsostek dan daftar sebagai peserta,” ucap Sudarwoto.
Dengan telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Sudarwoto, para pekerja dapat “Kerja Keras, Bebas Cemas”. “Para pekerja bisa bekerja dengan tenang dan tanpa merasa cemas atas resiko kerja, karena telah terlindungi program BPJAMSOSTEK,” terang Sudarwoto.
Selain menawarkan program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan Cirebon juga menawarkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran Rp 20.000,- sehingga menjadi Rp 36.800,- per bulan.
Dia menjelaskan, manfaat program JKK memberi perlindungan ketika peserta berangkat bekerja, sedang bekerja, dan ketika pulang kerja. Di saat-saat itu, bila peserta mengalami musibah kecelakaan, seluruh biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJAMSOSTEK.
Jika kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 x upah atau kisaran Rp 48 juta. Juga, 2 anak peserta akan diberi beasiswa mulai TK sampai perguruan tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta.
Kemudian manfaat program JKM, bila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp 42 juta. Dua anak peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja ini juga bisa mendapatkan beasiswa yang sama asal kepesertaannya minimal sudah 3 tahun.
“Sedangkan manfaat program JHT, program ini sifatnya tabungan yang akan dikembalikan jika peserta sudah tidak bekerja lagi,” tandasnya.
Sudarwoto menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cirebon akan terus melakukan sosialisasi secara masif kepada para pekerja informal (BPU). Karena, pekerja informal sangat banyak yang belum terlindungi BPJAMSOSTEK.
Dalam kegiatan di Pasar Baru Kuningan ini juga dilakukan live streaming kondisi pasar dengan RRI Kuningan, di samping juga dilakukan pembagian souvenir kepada para pedagang oleh BPJAMSOSTEK Cirebon. (Adv)
Pewarta: Redaksi
Editor: Satria Galih Saputra