LBH Mitra Santri Menyelidiki Dugaan Pungutan Liar Dana Operasional Madrasah di Situbondo

by -159 Views

Ketua Dewan Pembina dan pendiri LBH Mitra Santri Situbondo, Abdurrahman Saleh. (Foto: Istimewa) SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Kabar tak sedap mencuat dari Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Ada indikasi pungutan liar (pungli) pada pencarian dana operasional madrasah diniyah ula dan wustha tahun 2023. Dugaannya, pungli bantuan operasional madrasah itu dilakukan oleh oknum pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) di kabupaten setempat. Dugaan pungli itu terendus LBH Mitra Santri Situbondo. Ketua Dewan Pembina LBH Mitra Santri Situbondo Abd Rahman Saleh mengatakan, dugaan pungli dana operasional madrasah yang cair pada Desember 2023 itu terjadi di Kecamatan Jangkar. Dan tak menutup kemungkinan, juga kecamatan-kecamatan lain di Situbondo. “Pungutan liar atau pungli ini kemungkinan besar diduga juga terjadi di FKDT lainya yang ada di Kabupaten Situbondo. Karena di bulan Desember 2023 ada penerimaan atau pencairan dana operasional secara bersamaan bagi lembaga pendidikan nonformal, yakni madrasah diniyah ula dan wustha,” ujarnya. Menurutnya, setiap lembaga mendapat dana bervariasi. Ada yang Rp 12 juta dan ada juga yang lebih atau kurang dari jumlah itu. LBH Mitra Santri menemukan indikasi tekanan melalui FKDT kecamatan agar lembaga penerima bantuan menyetorkan sejumlah uang ke setiap FKDT kecamatan. “Lembaga tersebut merasa tertekan, karena diwajibkan menyetor sejumlah uang kepada FKDT,” bebernya. Indikasi ini dikuatkan temuan LBH Mitra Santri di Kecamatan Jangkar. Oknum FKDT ditengarai mewajibkan tiap-tiap lembaga madrasah penerima bantuan menyetorkan uang sebesar Rp 2.485.000. Dalihnya, pungutan sebesar itu digunakan untuk operasional pencairan sebesar Rp 300 ribu, pengajuan proposal sebesar Rp 300 ribu, pembuatan surat pertanggungjawaban atau SPJ Rp 450 ribu, PPAI 2 sebesar Rp 250 ribu. “Selanjutnya, diberikan kepada FKDT kabupaten Rp 200, FKDT kecamatan Rp 100, dinas pendidikan Rp 100, untuk Kementerian Agama Kabupaten Situbondo Rp 100 ribu, arisan Rp 250 ribu, pembelian kitab Rp 300 ribu, pembuatan stempel Rp 75 ribu dan untuk pers atau wartawan sebesar Rp 60 ribu,” bebernya. Modusnya, Rahman Saleh mengungkapkan, setiap proposal pengajuan dan SPJ harus dibuat oleh FKDT. Kalau dibuat sendiri oleh lembaga tidak pernah cocok atau selalu disalahkan. FKDT disebutnya selalu mempersulit. Bahkan, mengancam dana operasional madrasah tersebut tidak akan dicairkan apabila tidak melalui FKDT. “Untuk mendapatkan haknya, madrasah ini ada tekanan secara psikologis sehingga mau tidak mau, suka tidak suka, akhirnya proposal dan SPJ melalui FKDT atau dibuat oleh FKDT,” tambahnya. Perbuatan itu, dia menilai, melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Oleh karena itu, LBH Mitra Santri meminta Pemkab Situbondo agar melakukan langkah konkret, serta memanggil FKDT-FKDT yang ada di Kabupaten Situbondo untuk klarifikasi. “Berapapun besaran pungutan yang telah dilakukan oleh FKDT ini, jelas meresahkan lembaga madrasah yang ada di Kabupaten Situbondo,” ucapnya. Sementara itu, Ketua FKDT Kecamatan Jangkar Sukirno, membantah melakukan pungli seperti yang dituduhkan. Saat dihubungi wartawan dia berdalih, pihaknya tidak pernah memaksa lembaga madrasah agar pembuatan proposal dan SPJ dikerjakan oleh FKDT. Karena itu sudah menjadi tanggung jawab lembaga masing-masing. Meski demikian, dia tidak mengelak semisal ada lembaga madrasah diniyah yang meminta bantuan untuk dibuatkan oleh FKDT. “Tetap kami terima. Tapi yang namanya minta tolong, ketika misalnya lembaga tersebut memberikan upah atau uang administrasi, itu kan masih wajar,” elaknya. Menurutnya, dugaan LBH Mitra Santri itu wajar. Karena dugaan belum tentu benar sesuai dengan fakta sesungguhnya. Dugaan itu juga harus dibuktikan. Karena sampai saat ini, dia beralasan, pihaknya belum pernah menerima uang sepeserpun dari madrasah di Kecamatan Jangkar. “Apabila memang benar menemukan adanya pungli terkait masalah tersebut, ayo dibuktikan! Karena sampai saat ini, kami selaku Ketua FKDT Jangkar, belum pernah menerima uang sama sekali, sebagaimana dugaan yang disampaikan oleh LBH Mitra Santri Situbondo,” tantangnya. (*) » Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Syamsuri
Editor: Mahrus Sholih