Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu) Kabupaten Jombang melakukan pengawasan ketat dan memberikan surat himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang terkait perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Jombang, Jumat (15/12/2023).
Pada pemilu serentak yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024, KPU Jombang membutuhkan 27.006 orang sebagai anggota KPPS yang akan ditempatkan di 3.858 TPS di kabupaten Jombang.
Ketua Bawalsu Jombang, David Budiyanto, menyatakan bahwa Bawalsu Jombang telah mengirimkan surat kepada KPU Jombang terkait perekrutan KPPS yang dilaksanakan pada 11-20 Desember 2023.
Surat himbauan ini bertujuan untuk mencegah potensi kerawanan dalam pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, yaitu KPPS pada pemilu tahun 2024. Isi surat himbauan antara lain mencakup waktu pelaksanaan perekrutan di 21 Kecamatan Kabupaten Jombang, sosialisasi pembentukan KPPS, syarat calon anggota KPPS, persyaratan usia, kewarganegaraan, integritas, ketidakafilsan dengan partai politik, tempat tinggal, serta pendidikan.
David menambahkan bahwa KPU Kabupaten Jombang dan jajarannya diharapkan melaksanakan perekrutan KPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawalsu Jombang juga akan melaksanakan pengawasan ketat pada tahapan perekrutan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu tersebut.
Di sisi lain, Ketua Panwalsu Kecamatan Jombang, Heru Widodo, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan perekrutan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, yaitu KPPS di wilayah kecamatan Jombang. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan ketaatan prosedur, persyaratan, serta keterpenuhan kuota perempuan dalam proses penerimaan KPPS pada pemilu tahun 2024.
PPS Desa Denayar telah melaksanakan perekrutan sesuai prosedur, dimana Kecamatan Jombang membutuhkan 2.842 orang untuk bertugas sebagai Penyelenggara Pemilu di TPS.