Dua Maling Motor Ditangkap Setelah Terlibat di Lima TKP di Banyuwangi

by -157 Views

Dua maling motor di wilayah Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tidak berkutik setelah diringkus polisi. Mereka adalah KU dan MU, warga Muncar. Kedua pelaku setidaknya telah beraksi di lima TKP wilayah setempat dengan kasus serupa. Aksi mereka terhenti setelah terakhir kali melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Sabtu 9 Desember 2023 lalu. Motor yang dicuri jenis Honda Supra, milik M. Yusuf Ibrahim (39), warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, yang sedang diparkir di depan rumahnya. Insiden tersebut terjadi sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum dibawa kabur, pelaku terpergok sang pemilik yang hendak keluar rumah. Saat itu dia melihat motor miliknya sedang dituntun pelaku. Korban seketika menghentikan pelaku, beberapa warga juga berdatangan. Pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa. Beruntung polisi datang ke lokasi dan dengan sigap mengamankan pelaku. Sehingga pelaku tidak menjadi bulan-bulanan warga yang marah. Awalnya pelaku yang tertangkap hanya satu orang yakni KU, bersamaan dengan waktu kejadian. Polisi terus mendalami kasus tersebut dan akhirnya menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam curanmor ini, yaitu MU, rekan pelaku di awal. Tersangka MU berhasil kabur usai membobol sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T. Sementara rekannya diamankan warga dan kemudian diamankan petugas Polsek Muncar. Setelah mengetahui identitas pelaku, polisi kemudian melakukan pengejaran pada tersangka MU. Tak butuh waktu terlalu lama, Unit Reskrim Polsek Muncar berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Tersangka berhasil diamankan pada Kamis, 14 Desember 2023. Tersangka kemudian diamankan ke Polsek Muncar untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan para tersangka mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor dan barang lainnya di wilayah Muncar. Setidaknya ada lima TKP lain yang pernah menjadi sasaran tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra, satu unit sepeda motor Honda Beat, sebuah kunci T, dan jaket yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keseluruhan penulisan artikel ini dilakukan oleh Muhammad Nurul Yaqin dan diedit oleh Mahrus Sholih.