Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap oleh Polisi di Sampang

by -136 Views

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Sampang

Pelaku saat di Mapolres Sampang. (Foto: Hoirur Rosikin/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SAMPANG – Jajaran Polres Sampang, menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku berinisial MS (31) asal Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, AKP Edy Eko Purnomo mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti uang Rp 448 ribu, bersama seorang mucikari berinisial LD. “Pelaku sudah kami tangkap dan sudah dilakukan penyelidikan lanjut, hingga dilakukan penahanan,” jelasnya, Kamis (12/14/2023). Menurut informasi, tersangka TPPO ini memberikan akses kepada lelaki hidung belang untuk berhubungan intim dengan seorang perempuan. “Ia menyewa kontrakan sebagai akses menampung korban. Pelaku MS ini sebagai perantara untuk mencari hidung belang,” terangnya. MS terjerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 506 KUHP.

Pewarta: Hoirur Rosikin
Editor: Mahrus Sholih