Polresta Banyuwangi berhasil menangkap komplotan maling spesialis mesin traktor di puluhan tempat kejahatan (TKP)

by -126 Views

Polresta Banyuwangi membongkar komplotan pencuri spesialis mesin traktor atau singkal yang beraksi di kawasan persawahan. Ada tiga pelaku utama yang digulung Tim Resmob Macan Blambangan Polresta Banyuwangi. Mereka adalah MT dan MW, warga Licin, serta HD, warga Glagah.

Polisi juga berhasil menangkap 6 penadah mesin traktor hasil curian tersebut, yang tersebar di wilayah Kabupaten Situbondo dan Bondowoso. Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan menyatakan bahwa polisi berhasil membongkar kasus pencurian spesialis mesin traktor di 65-70 tempat kejadian perkara (TKP) sejak Januari hingga 6 Desember 2023.

Para pelaku beraksi di malam hari setelah melakukan pengintaian dan rata-rata beraksi di kawasan Kecamatan Kabat, Licin, dan Singojuruh. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 traktor, 3 mesin bajak sawah, serta mobil, tang, dan kunci ring. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Sedangkan para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan. Saat ungkap kasus, barang hasil curian yang diserahkan secara simbolis kepada pemilik aslinya.

Artikel disadur dari SUARA INDONESIA, menjadi tanggung jawab Muhammad Nurul Yaqin sebagai pewarta dan Mahrus Sholih sebagai editor.