Bripka Sujoko Bos Tambang Ilegal Diadili dengan Hukuman Ringan, Apakah Bisa Masih Bertugas Kembali? Ini Pendapat Polres Lamongan

by -101 Views

Anggota Polres Lamongan Bripka Sujoko, yang menjadi terdakwa atas kerusakan lingkungan karena melakukan penambangan tanpa izin, dijatuhi vonis ringan 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tuban. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 1 tahun penjara.

Kepala Kepolisian Resor Lamongan, AKBP Yahkob Silvana Delareskha, merespons putusan tersebut dengan santai. Ia mengatakan bahwa segala proses memiliki jalannya masing-masing.

Saat ditanyakan mengenai sidang etik terhadap Bripka Sujoko, Yahkob menyebut bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Polda Jawa Timur. Namun, ia menegaskan bahwa Bripka Sujoko akan mendapat sanksi sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

Yahkob belum memastikan apakah Bripka Sujoko akan diberhentikan dengan atau kembali berdinas setelah putusan hakim. Keputusan akhir akan ditentukan berdasarkan saran hukum dari Bidkum Polda Jatim.

Selain vonis penjara, Bripka Sujoko juga dikenai denda sebesar Rp 5 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan penjara.

Bripka Sujoko terbukti melakukan penambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009. Barang bukti dari tindak pidana tersebut juga disita dan dikembalikan kepada pihak yang berwenang.

Bripka Sujoko ditangkap pada Juni 2023 oleh Sat Reskrim Polres Tuban karena melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Rengel. Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan bahwa Bripka Sujoko menjual batu kapur dan tanah urug hasil tambang ilegal dengan harga tertentu.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota polisi sebagai pelaku tindak pidana lingkungan. Polda Jawa Timur akan memberikan keputusan terkait sanksi yang akan diberikan kepada Bripka Sujoko setelah putusan hakim.