Menjelajah Pasar Pucang Anom bersama BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa

by -110 Views

Kepala BPJamsostek Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, melakukan sosialisasi kepada para pedagang di Pasar Pucang Anom Surabaya, Selasa (19/12/2023). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SURABAYA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Karimunjawa melakukan sosialisasi program beserta manfaatnya kepada para pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) di Pasar Pucang Anom Surabaya, pada Selasa (19/12/2023).

Selain di area depan pasar, sosialisasi ini juga dilakukan di setiap lapak pedagang. Bahkan, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, juga turun langsung ke dalam pasar.

Pada kesempatan tersebut, Sonny mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan serentak oleh 122 kantor cabang BPJamsostek di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pekerja BPU tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain menjelaskan program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya, dalam kegiatan ini juga dilakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sedikitnya ada 100 pekerja informal di Pasar Pucang Anom yang langsung mendaftar sebagai peserta.

Dikarenakan iurannya dirasa sangat murah, hanya Rp 16.800,- per bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), banyak diantara mereka yang langsung melindungi diri selama beberapa bulan.

Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyelenggarakan hiburan musik elekton dan undian berhadiah bagi pekerja pasar yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sonny menjelaskan bahwa dengan iuran paling rendah Rp 16.800,- per bulan, banyak manfaat yang diberikan jika peserta mengalami resiko kerja. Diantaranya, jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan JKM untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.

Seluruh biaya pengobatan di rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan jika cacat, ada santunan cacat. Selama peserta belum bisa bekerja kembali sesuai keterangan dokter, BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Sonny mengakui, bahwa tidak mudah meyakinkan pekerja informal agar menyadari pentingnya perlindungan sosial. Untuk itu, pihaknya akan terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi secara rutin setiap bulan di pasar berbeda.

Selain itu, BPJamsostek juga akan terus menjalin kerjasama dengan jajaran Pemerintah Kota Surabaya, mulai tingkat kecamatan hingga kelurahan. Menurutnya, intervensi dari Pemerintah masih sangat dibutuhkan.

Pekerja sektor informal memang beda dengan pekerja formal. Peserta BPU membutuhkan treatment khusus. Menurut Sonny, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan agar BPU tertib. Seperti membentuk perwakilan di pasar, baik berupa agen atau orang yang ditunjuk untuk menjadi pengingat tenggat waktu iuran sekaligus edukasi yang belum terlindungi jaminan sosial.

Menurut Sonny, jumlah pekerja BPU di Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan pekerja formal Penerima Upah (PU) yang umumnya sudah lebih aware dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.