Residivis Jepon Blora Kembali Ditahan, Sudah Tiga Kali Masuk Penjara

by -344 Views

Satreskrim Polres Blora berhasil menangkap EP (38 tahun), warga Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di rumah Ali Pramono, warga Desa Bangsri, Kecamatan Jepon. Kapolsek Jepon AKP Putoro Rambe mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan korban dan warga setelah menghadiri sebuah acara pernikahan.

Ketika korban dan warga masuk ke rumah, mereka terkejut melihat keadaan rumah yang berantakan dan menemukan bahwa satu unit sepeda motor matic dan senapan angin hilang. Kemudian, korban dan warga melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Tim gabungan Resmob Polres Blora dan Reskrim Polsek Jepon kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon.

Dari hasil penyelidikan, pengumpulan barang bukti, dan keterangan para saksi, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah ditangkap atas kasus penipuan dan pembunuhan. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Beat warna merah tahun 2014, sebuah senapan angin, tatah, dan anak kunci bekas congkelan yang digunakan dalam aksi pencurian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.