Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ahli Hukum Menyatakan Masih Memungkinkan Untuk Mengajukan Praperadilan Kembali

by -131 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Sidang praperadilan tersebut terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Putusan sidang praperadilan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati di PN Jaksel, pada Selasa 19 Desember 2023. Imelda menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan oleh Firli tidak dapat diterima.
Pakar hukum pidana dan akademisi Prof. Suparji Ahmad menilai bahwa putusan pengadilan tersebut harus dihormati oleh semua pihak. Namun menurutnya, secara substansial tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan karena tidak sesuai dengan fakta persidangan dan alat bukti.
Suparji juga mengatakan bahwa laporan polisi yang langsung ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan pada tanggal yang sama menunjukkan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka. Ia juga menyatakan bahwa alat bukti dalam menetapkan tersangka tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, menurut Prof. Suparji, penetapan tersangka Firli Bahuri atas dugaan tindak pidana korupsi seharusnya tidak sah dan tidak berdasar hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri, Prof. Suparji menyarankan agar Firli dapat mengajukan praperadilan yang kedua demi keadilan.