Komisi Pemilihan Umum (KPU) Menerangkan Bahwa Orang Dengan Gangguan Jiwa Diperbolehkan Menyalurkan Hak Pilihnya

by -138 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa seluruh warga negara yang berusia genap 17 tahun saat pemungutan suara atau yang telah menikah dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang. Bahkan, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga diizinkan untuk menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara pada 14 Februari tahun depan.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa undang-undang telah direvisi sehingga tidak ada lagi kategorisasi orang yang sedang mengalami gangguan jiwa yang tidak diberikan hak pilih. Pelaksanaan teknis mengenai ODGJ menggunakan hak pilihnya harus diawasi oleh dokter pengampu atau yang menangani orang dengan gangguan jiwa tersebut. Waktu untuk mencoblos adalah dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB tanpa ada penambahan waktu atau durasi bagi penyandang ODGJ.

Hasyim menegaskan bahwa teman-teman KPU di kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan para pengampunya, dokter yang mengampu ODGJ, untuk menentukan apakah mereka dapat menggunakan hak pilihnya. Seluruh data ODGJ akan berada di bawah pengampuan rumah sakit jiwa maupun panti sosial, dan penggunaannya akan berlaku di semua daerah wilayah Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh Heri Suroyo dan diedit oleh Mahrus Sholih.

source: https://www.suaranetwork.com/politik/kpu-jelaskan-odgj-diperbolehkan-menyalurkan-hak-pilihnya/index.html