Naskah Asli UUD 1945 – prabowo2024.net

by -116 Views

Oleh: Prabowo Subianto [diambil dari Buku 1 Kepemimpinan Militer: Catatan dari Pengalaman Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto]

Menurut pendapat saya, masalah ekonomi negara tidak terlalu jauh berbeda dengan mengatur diri sendiri, mengatur rumah tangga, dan mengatur perusahaan. Bayangkan jika kita bekerja tetapi tidak jelas di mana tabungan kita berada, maka kita tidak akan bisa banyak berbuat. Pasal 33 Undang-undang Dasar ’45 dirumuskan untuk memastikan negara memiliki tabungan yang cukup untuk membangun.

Selama pasal 33 Undang-undang Dasar ’45 tidak dipatuhi, kekayaan negara akan terus mengalir ke luar negeri, mata uang negara akan lemah, dan ekonomi akan dikendalikan oleh bangsa lain. Hal ini harus diubah dan diperbaiki. Pasal 33 menegaskan bahwa bumi, air, dan semua kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Banyak elite Indonesia pura-pura tidak mematuhi Pasal 33. Ada juga orang-orang pintar di Indonesia yang pura-pura tidak tahu tentang Undang-undang Dasar ’45. Mereka lebih memilih persaingan bebas, pasar bebas, dan globalisasi, sehingga kekayaan hanya akan menguntungkan segelintir orang. Hal ini harus diubah.

Prinsip saya adalah reside and let reside, yang berarti hidup dan membiarkan orang lain hidup. Saya juga percaya pada prinsip win-win, di mana semua pihak bisa meraih kemenangan. Pasal 33 Undang-undang Dasar ’45 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Saat ini, banyak elite Indonesia meninggalkan nilai-nilai Undang-undang Dasar ’45 dan Pancasila. Amandemen UUD 1945 telah menambahkan Ayat 4 dan Ayat 5 di Pasal 33, yang sebenarnya bertabrakan dengan nilai-nilai asli UUD 1945.

Untuk memperbaiki situasi ini, kita harus kembali pada naskah asli konstitusi, yaitu versi 18 Agustus 1945. Dengan demikian, ekonomi Indonesia akan dikuasai oleh rakyat Indonesia, dan negara akan memiliki tabungan untuk membangun.

Dengan langkah ini, para pemimpin dan tokoh politik dapat berhenti menjadi pemimpi dan mulai bertindak nyata untuk memajukan Indonesia dengan sumber daya yang ada.