Kepala Sekolah K3S Tempurejo Jember Mengakui Adanya Iuran Siswa dan Tabungan untuk Kegiatan Plesiran

by -211 Views

Komite SDN Curahnongko 08 Kecamatan Tempurejo, setelah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOS ke Polres Jember pada Kamis, 21 Desember 2023 (Foto: Istimewa).

SUARA INDONESIA, JEMBER- Laporan mengenai dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Curahnongko 08, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, juga melibatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di kecamatan tersebut. K3S disebut memungut iuran sebesar Rp 650 ribu per bulan, dan Rp 150 ribu untuk biaya plesiran kepala sekolah.

Ketua K3S Tempurejo, Hariadi, mengakui adanya iuran tersebut. Menurutnya, iuran tersebut bukan merupakan iuran rutin dari sekolah secara kelembagaan, melainkan merupakan sumbangan kegiatan dari sekolah yang dihitung per siswa. Contohnya, untuk kegiatan akademik, pramuka, olahraga, maupun seni di tingkat kecamatan.

Hariadi menjelaskan bahwa setiap sekolah di wilayah kerja K3S Tempurejo diminta membayar iuran rutin setiap bulan, mulai dari kegiatan Pramuka yang dihitung sebesar Rp 300 per siswa, sumbangan kegiatan akademik sebesar Rp 1.000 per siswa, serta kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) sebesar Rp 1.000 per siswa.

Menurutnya, iuran tersebut diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disepakati oleh kepala sekolah melalui forum rapat resmi, dan hasil sumbangan tersebut untuk membiayai berbagai kegiatan sesuai dengan jenis iurannya.

Hariadi juga mengakui adanya tabungan wisata bagi kepala sekolah yang besarannya disepakati setiap tahun, pada tahun 2023 sebesar Rp 150 ribu. Namun, uang tabungan tersebut merupakan uang pribadi kepala sekolah, dan tidak boleh diambilkan dari dana BOS. Jika kepala sekolah menggunakan uang BOS, maka harus dikembalikan.

Ia juga menambahkan bahwa tabungan yang sudah terkumpul akan digunakan untuk rekreasi bersama saat masa libur sekolah. Namun, adanya pernyataan tersebut masih belum dapat dipastikan, dikarenakan dirinya baru menjabat sebagai pengawas sekolah di Tempurejo pada medio November dan mulai aktif pada awal Desember.

Dugaan penyelewengan dana BOS di SDN Curahnongko 08 ini mencuat setelah komite sekolah melaporkannya ke Polres Jember pada Kamis, 21 Desember 2023. Namun, hingga saat ini Kepala SDN Curahnongko 08, Anik Supriyati, belum memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Saat dikonfirmasi, Anik mengaku masih sibuk dengan kegiatan pembinaan dari pengawas.

Pewarta: Magang

Editor: Mahrus Sholih

Untuk informasi berita lainnya, kunjungi Google News SUARA INDONESIA.