Penangkapan Pengedar Narkotika Melalui Jasa Ekspedisi oleh BNNP Jateng

by -146 Views

BNNP Jateng Tangkap Pengedar Narkotika Lewat Jasa Ekspedisi

BNNP Jateng berhasil menangkap seorang pengedar narkotika yang mendistribusikan barang haram tersebut di Kota Semarang melalui jasa ekspedisi.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng dan DIY mengenai adanya paket yang ditujukan ke Kota Semarang. Paket tersebut diduga berisi narkotika dan dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Petugas langsung datang ke rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa paket ganja seberat 319,75 gram dan 11,20 gram, serta tembakau gorila seberat 2,90 gram,” ujarnya kepada wartawan di Semarang, Rabu (27/12/2023).

Agus menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, paket ganja tersebut dikirim dari seorang pelaku lain dengan inisial Y, sedangkan tembakau gorila milik R. Keduanya saat ini menjadi buronan BNNP Jateng.

Pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berpotensi dihukum dengan lima tahun penjara atau hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di SUARA INDONESIA

Pewarta: Andi Saputra

Editor: Mahrus Sholih