Camat Pakem akan Disidang Inspektorat Bondowoso karena Diduga Terlibat dalam Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

by -108 Views

Inspektorat Kabupaten Bondowoso Akan Periksa Camat Pakem

Inspektorat Kabupaten Bondowoso berencana melakukan pemeriksaan terhadap Camat Pakem Yuhyi Fahyudi. Pemeriksan itu akan dilakukan terhadap sejumlah deretan dugaan persoalan yang dilakukannya selama Yuhyi Fahyudi menjabat sebagai Camat di wilayah Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Demikian disampaikan Ahmad Inspektur Kabupaten Bondowoso, pada media, Kamis (30/12/2023).

Lebih lanjut, Ahmad menegaskan, Inspektorat akan melakukan tindakan tegas bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kinerjanya yang terbukti buruk. “Apalagi kinerja ASN itu merusak Citra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso,” ujarnya. Ahmad mengaku sudah membaca pemberitaan di beberapa media tentang dugaan persoalan yang dilakukan Camat Pakem. Diakui Ahmad, dalam waktu dekat inspektorat akan panggil Camat Pakem untuk dilakukan pemeriksaan. Pemanggilan yang akan dilakukan Inspektor itu merupakan bentuk sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso dalam menyikapi persoalan ASN yang ada di lingkungan Kabupaten Bondowoso. “Artinya kita akan segera memanggil yang bersangkutan untuk kita Mintai keterangan,” ungkapnya.

Yuhyi Fahyudi, Camat Pakem diduga terlilit sejumlah persoalan yang berbau uang atas wewenangnya sebagai camat. Dari dugaan persoalan pengisian jabatan Kepala Dusun (Kasun) di Desa Gadingsari hingga dugaan jual beli jabatan perangkat desa Kupang dengan modus operandi bisnis kuda.

Pertama, Buhaeri Kepala Desa (Kades) Gadingsari diduga diminta sejumlah uang oleh Yuhyi Wahyudi Camat Pakem disaat mengajukan perihal pengisian kekosongan jabatan Kepala Dusun

(Kasun) di Desanya. Hal itu diungkapkan sendiri oleh Kades Gadingsari Buhaeri pada media, Selasa (26/12/2023). “Pak Camat itu minta uang untuk mengisi kekosongan perangkat desa, sehingga saya bayar Rp.10 juta. Saya sebagai Kepala Desa Gadingsari atas perintah Bapak Camat apa mau ngelak. Saya tidak berdaya untuk bisa ngelak, soalnya saya kan bawahannya, Camat itu atasan saya,” ungkap Buhaeri pada media. Buhaeri menyampaikan, peristiwa permintaan uang yang diduga dilakukan oleh Camat Pakem itu terjadi pada Tahun 2023 ini. “untuk hari dan tanggalnya saya lupa. Kalau bulannya insyaallah bulan 5,” ujarnya. Proses penyerahan uang itu diungkapkam Buhaeri diserahkan di rumah dinas Camat Pekam yang disaksikan oleh tokoh masyarakat Haji Su’udi. “Saksi penyerahan uang pada waktu itu Haji Su’udi, tapi dia nunggu di luar. Uang yang diserahkan itu berupa uang Cash Rp.10 Juta. Uang itu perihal untuk pengangkatan perangkat desa,” imbuhnya. dikonfirmasi terpisah, Camat Pakem, Yuhyi Wahyudi membantah, semua yang dituduhkan oleh Kepala Desa Gading Sari. Dijelaskan Yuhyi, Dirinya memang sempat berkoordinasi dengan Kepala Desa Gading Sari untuk pelaksanaan Rekrutmen Perangkat Desa, akan tetapi lantaran situasi di Desa tersebut dalam kondisi Politik, dirinya menunda pelaksanaan Rekrutmen perangkat Desa Gadingsari. Dikonfirmasi tentang Sejumlah uang yang ia terima dari Kepala Desa, Yuhyi menyangkal jika dirinya belum menerima sejumlah uang yang Kepala Desa tuduhkan .”Ga ada mas, sampai sekarang masih belum terisi, memang ga ada uang masuk dari Kepala Desa ke saya, saya hanya mengizinkan Rekrutmen rekom itu,” katanya saat dikonfirmasi Melalui Telepon Selulernya, Rabu (27/12/2023). Selain itu, Camat Pakem membantah adanya adanya aliran uang yang masuk ke dirinya dari Kepala Desa Gading Sari. Kemudian, dirinya bakal memanggil yang bersangkutan untuk memanggil agar memberikan Klarifikasi terkait aliran sejumlah uang. “Ga ada mas kalau sejumlah uang itu masuk ke saya, memang untuk Gadingsari, Rekrutmen Perangkat itu memang belum saya izinkan karena terbentur Administrasi,” pungkasnya.

Kedua, Ismail Marzuki salah seorang perangkat Desa Kupang merasa dipermainkan, karena Yuhyi Fahyudi Camat Pakem membeli kuda ke orang tunya dengan kesepakatan harga Rp.25 Juta. Namun oleh Camat tersebut hanya dibayar Rp.10 Juta. Sementara sisanya yang Rp.15 Juta tidak dibayar oleh Yuhyi sampai saat ini.

Menurutnya, Camat Pakem diduga melakukan praktik jual beli jabatan perangkat desa Kupang dengan modus operandi bisnis kuda. “Kuda itu ceritanya dibeli Pak Camat Pekam ke Ibu saya dengan kesepakatan Harga Rp.25 Juta, tapi hanya di Bayar Rp.10 Juta,” ungkapnya, Selasa (27/12/2023). Lebih lanjut, Ismail mengaku sudah berupaya agar kekurangan pembelian kuda itu dibayar. Namu kenyataanya Camat Pekem tersebut tidak menggubris. “Sebenarnya sudah saya tagih untuk sisa dari pembelian Kuda itu, tapi tanggapan pak Camat seperti tidak menggubris,” ujarnya. Sebagai anak dari ibu pemilik Kuda, Ismail merasa dipermainkan oleh Camat Pakem. Kejadian tersebut terjadi sekira 2 bulan yang lalu. Selain itu, Ismail menduga jika sisa uang dari Pembelian Kuda milik Ibunya dianggap sebagai Fee atas lolosnya dia (Ismail-red) saat mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa Kupang. “Ya mungkin dikaitkan dengan masalah perangkat itu mungkin, dengan jumlah 15 Juta itu ya pasti saya keberatan mas,” paparnya. Camat Pakem, Yuhyi Fahyudi, dikonfirmasi melalui telepon selularnya, berkilah, jika harga yang disepakati sebenarnya bukan seperti Ismail sampaikan. Akan tetapi, harga yang disepakati seharga Rp.10 Juta. Dia pun membantah, jaka pembelian kuta ada kaitanya dengan penjaringan perangkat Desa Kupang. “Ini tidak ada kaitannya dengan perekrutan Ismail Perangkat Desa Kupang,” terangnya. Yuhyi nerangkang sebelum terjadi kesepakatan harga tentang jual beli kuda sempat menawar pada ibu Ismail. Namun tidak dengan rarga Rp.25 Juta, tapi menawar dengan harga Rp.10 juta. Dirinya juga menambahkan, jika dalam penawaran yang ia ajukan kepada Ismail, telah disepakati bersama. “Saya nawar kalau tidak di kasik ya gak mungkin dikasikan. Kuda itu sebenarnya sudah ditawar oleh seseorang, seharga Rp.25 Juta, terus saya bilang kalau memang dikasik, kasikan saja Is, kalau mau saya beli saja, tapi harganya tidak segitu,” tandasnya.

Pewarta: Bahrullah
Editor: Mahrus Sholih