Kabar pemberhentian KH.Marzuki Mustamar dari Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah tersebar. Kabar ini muncul setelah pertemuan internal PBNU dengan jajaran Pengurus Cabang NU se-Jatim di Hotel Shangrilla, Surabaya.
Saat dimintai konfirmasi, Kiai Marzuki mengaku belum menerima secara resmi surat putusan dari PBNU. Oleh karena itu, beliau belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut terkait info tersebut.
Kiai Marzuki menjelaskan bahwa hingga saat ini, dirinya masih aktif terlibat dalam aktivitas kepengurusan dan tetap menjabat sebagai Ketua PWNU Jatim. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa surat keputusan pemecatan atau pencopotan Kiai Marzuki dari jabatannya telah dikeluarkan sejak 16 Desember 2023.
Apabila pemberhentian tersebut benar adanya sesuai prosedur, Kiai Marzuki menyatakan kesiapannya untuk menerimanya dengan lapang dada. Baginya, seluruh warga NU dituntut untuk tidak bereaksi berlebihan dalam menghadapi situasi ini.
Sementara itu, soal keluarnya surat keputusan tersebut dan statusnya sebagai Ketua PWNU Jatim, Kiai Marzuki mengaku masih belum mengetahui informasinya. Ia siap menerima segala instruksi yang diberikan, baik untuk tetap bekerja maupun berhenti sesuai keputusan yang ada.
Artikel ini disunting oleh Aditya Mahatva Yodha dan diedit oleh Imam Hairon.