Obat Batuk Berlabel Halal Dicurigai Digunakan sebagai Bahan Oplosan di Sumenep

by -131 Views

Polres Sumenep berhasil mengungkap, bahwa salah satu merek obat batuk tablet dengan label halal, diduga telah dijadikan bahan campuran untuk membuat minuman oplosan di wilayahnya. Foto: Wildan/suaraindonesia.co.id

SUARA INDONESIA, SUMENEP- Menutup tahun 2023 Polres Sumenep berhasil mengungkap, bahwa salah satu merek obat batuk tablet dengan label halal, diduga telah dijadikan bahan campuran untuk membuat minuman oplosan di wilayahnya. Kapolres Sumenep AKBP Edo Setya Kentriko menyebut, obat batuk tersebut pada umumnya dijual di toko-toko kelontongan dan dijajakan kepada masyarakat secara bebas. Dia menyatakan, minimal hasil oplosan salah satu merek obat batuk dan cairan alkohol tersebut, akan ditawarkan pada pengamen, pemulung dan anak-anak jalanan. Kapolres menjelaskan, pelaku biasanya menggunakan dua metode pengoplosan. Pertama, mencampurkan sepuluh butir obat batuk dengan air putih. Sedangkan kedua, mencampurkan obat tersebut, dengan cairan mengandung 10 persen alkohol. Dirinya menambahkan, minuman hasil oplosan tersebut akan memberikan efek halusinasi kepada yang mengkonsumsinya. Jika digunakan dalam jangka waktu panjang, maka dapat menyebabkan kematian. Kata Edo, sejatinya formula minuman oplosan tersebut, hampir sama dengan kasus campuran antara salah satu merek obat batuk cair dengan alkohol. Dalam kasus itu, Polres Sumenep berhasil mengamankan satu orang tersangka, berikut barang bukti berupa 3 dus besar obat batuk dan 10 botol cairan alkohol.