Pria Berambut Panjang dari Jakarta Ditangkap Setelah Menyimpang dengan Anak di Bawah Umur, Sejenis di Blora

by -256 Views

Pria Gondrong Dari Jakarta Ditangkap Usai Cabuli Anak Dibawah Umur Sesama Jenis di Blora
Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi saat memimpin konferensi pers akhir tahun di Aula Arya Guna, pada Sabtu 30 Desember 2023. (Foto: Gunawan/Suara Indonesia).
SUARA INDONESIA, BLORA – Salah satu pria (DR/26) alias Gondrong dari Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Administrasi Jakarta, ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Blora karena diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan sesama jenis.

“Pelaku adalah seorang pemulung yang tinggal di bawah kolong jembatan di Kelurahan Bangkle, Blora,” kata Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi saat memimpin konferensi pers akhir tahun di Aula Arya Guna, pada Sabtu (30/12/2023).

Jaka Wahyudi menjelaskan kronologi kejadian bahwa sekitar pukul 20.00 WIB pada Jumat, 22 Desember 2023, pelaku pulang setelah memulung/mengais sampah bekas.

“Di sekitar kamar mandi TK di wilayah Kelurahan Mlangsen, Blora, korban diajak oleh pelaku untuk memancing di bawah jembatan Bangkle, Blora,” kata Jaka.

Ia menjelaskan bahwa setelah pulang memulung, korban diajak memancing di Sungai Lusi di Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora dan sempat diajak makan di Blok T Blora.

“Pelaku dan korban berjalan kaki menuju salah satu TK di Blora dengan memanjat pagar sekolah dan menuju kamar mandi setelah makan malam,” ungkap Jaka.

Menurut Kapolres Blora, kejadian itu terjadi di dalam kamar mandi. Pelaku mencabuli korban, memenuhi hasrat birahinya yang diketahui oleh sesama jenis.

“Pelaku mengancam korban agar tetap diam dan tidak bersuara sambil menanyakan apakah korban membutuhkan uang atau tidak,” jelas Kapolres, sesuai dengan keterangan pelaku.

Setelah melakukan tindak pelecehan di kamar mandi, pelaku mengancam korban agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada orang lain.

“Korban merintih kesakitan di dalam kamar mandi. Gondrong (pelaku) kemudian mengancam,” tambahnya.

Tidak lama setelah kejadian, (DR) berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim di Blora, yang sebelumnya merespons laporan dari masyarakat mengenai tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 298 KUHP,” tambahnya.

Pewarta: Gunawan
Editor: Mahrus Sholih

Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Gunawan
Editor: Imam Hairon