Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang bapak terhadap anak kandung di Semarang

by -123 Views

Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku pembunuhan Sutikno Miji (59) terhadap anak kandungnya pada hari Senin (1/1/2024). Dari hasil pemeriksaan, korban meninggal akibat luka fatal di kepalanya setelah dihantam oleh ayahnya dengan habel. Pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polrestabes Semarang untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 dan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 dengan ancaman penjara 15 tahun.

Pelaku Sutikno menyatakan bahwa dia melakukan kekerasan karena tidak tahan dengan perilaku meresahkan anaknya yang bernama Guntur Surono (22). Dia mengaku korban sering melakukan ancaman dan bahkan membunuh keluarganya. Pelaku pun menjelaskan bahwa saat anaknya pulang mabuk, dia melakukan pengancaman bahkan ingin membunuh adiknya. Korban sudah melakukan hal-hal yang meresahkan sejak duduk di bangku SMP dan bahkan keluarganya harus menjauh agar tidak diperlakukan dengan kasar.

Itulah yang diungkapkan oleh pelaku Sutikno tentang alasan di balik tindakannya. Sekian and Terima kasih karena selesai menulis,
Andi Saputra véa Suara Indonesia. Serta Imam Hairon.