Rekrutmen Pengawas TPS di Kabupaten Malang Dimulai Dengan Antusiasme Tinggi Para Pendaftar

by -94 Views

Rekrutmen Keberanian Pengawas TPS di Kabupaten Malang, Dipadati oleh Para Pendaftar

Sejumlah calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, MALANG – Antusiasme peserta yang mendaftar sebagai calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, sangat tinggi. Hal ini terlihat dari banyaknya pendaftar pada hari pertama, Selasa (2/1/2024).

Misalnya di Kecamatan Dampit, pada hari pertama pendaftaran terdapat sekitar 108 calon PTPS yang mendaftar. Untuk kuota yang dibutuhkan di Kecamatan Dampit ada 401 PTPS.

“Sementara di hari pertama yang mendaftar ada 108 peserta dari kebutuhan 401 PTPS,” kata Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Dampit, Kholiq Eko Prasetyo kepada Suaraindonesia.co.id.

Di kecamatan lain juga cukup banyak. Antara lain di Kecamatan Wajak 47 pendaftar, Pagelaran 58 pendaftar, Turen 24 pendaftar. Sementara untuk kebutuhan se-Kabupaten Malang ada 7.761 PTPS sesuai jumlah TPS yang ada di kabupaten setempat.

Rekrutmen dilaksanakan selama 5 hari yaitu tanggal 2-6 Januari 2024. Dan pengumuman terpilih nanti pada tanggal 18-19 Januari 2024.

Masa kerja PTPS, menurut Pasal 90 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara. TPS akan bekerja selama satu bulan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi mengatakan, PTPS nantinya tidak hanya bertugas mengawasi saat hari pencoblosan. Namun, sebelumnya sudah melakukan tugas pengawasan.

“Mereka melakukan pengawasan kepada peserta pemilu, yang memiliki potensi kerawanan seperti money politics. Saat itu ditemukan, petugas PTPS ini wajib melakukan komunikasi dengan anggota Panwascam juga Bawaslu. Untuk kemudian dilakukan penanganan,” ujarnya.

Wahyudi tidak memungkiri saat pemilu sebelumnya, berkat petugas PTPS, Bawaslu dapat bergerak cepat. Dia juga menerangkan, untuk pemilu ini PTPS tidak hanya dituntut untuk penanganan kasus, melainkan juga melakukan pencegahan.

“Mereka juga melakukan sosialisasi untuk mengantisipasi pelanggaran para peserta pemilu,” pungkas Wahyudi. (*)