Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan bahwa jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk pemilu serentak tahun 2024 telah ditetapkan sebanyak 1.011.402 pemilih. Dari jumlah tersebut, terdapat 7.335 pemilih penyandang disabilitas yang terdaftar di DPT untuk pemilu tahun 2024.
Burhan menuturkan bahwa jumlah pemilih dari kalangan disabilitas di Jombang cukup banyak, dengan mayoritas pemilih disabilitas adalah pemilih dengan disabilitas fisik. Dari 7.335 pemilih kategori disabilitas, terdapat 663 pemilih tuna netra, 237 pemilih tuna rungu, 674 pemilih tuna wicara, 508 pemilih gangguan intelektual, 3.047 pemilih disabilitas fisik, dan 2.206 pemilih gangguan mental.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPU telah mengeluarkan petunjuk teknis yang mengatur proses pemungutan suara di TPS bagi pemilih disabilitas. Pemilih disabilitas netra dan fisik dapat didampingi oleh pendamping yang berasal dari anggota KPPS atau orang lain. Pemilih disabilitas netra juga dapat menggunakan alat bantu tuna netra yang disediakan oleh KPU dalam bilik suara.
Burhan juga menekankan bahwa pendamping pemilih tidak boleh mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu di dalam TPS. Pencoblosan surat suara bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara mandiri dilakukan oleh pendamping sesuai kehendak pemilih.
KPU juga telah menyediakan surat suara braille bagi pemilih disabilitas netra untuk surat suara pasangan calon presiden dan DPD.