Pemuda Kediri Melampiaskan Dendam dengan Menghabisi Dua Wanita di Blitar

by -108 Views

Sebuah kasus pembunuhan di Blitar, Jawa Timur telah terungkap. Pembunuhnya adalah seorang karyawan yang membunuh majikannya. Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S menjelaskan bahwa pelaku, berinisial AF (21) dari Kabupaten Kediri, membunuh majikannya karena dendam. Korban telah berjanji memberi gaji sebesar Rp 3,1 juta per bulan kepada pelaku, namun setelah bekerja, pelaku hanya menerima honor Rp 1 juta dan bonus Rp 250 ribu. Pada tanggal 30 Desember 2023, pelaku ingin pergi ke masjid untuk salat Jumat namun tidak diizinkan oleh korban, yang akhirnya memicu kemarahan pelaku. AF kemudian ditemukan oleh petugas kepolisian di rumahnya di Kediri pada tanggal 2 Januari 2024 dengan barang bukti milik korban. Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Arik Susanto adalah pewarta berita ini dan diedit oleh Mahrus Sholih.