Ketua Bawaslu Tuban, Jawa Timur M. Arifin menanggapi pernyataan cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)SUARA INDONESIA, TUBAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban buka suara menanggapi pernyataan cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, yang mengaku capresnya Anies Baswedan kesulitan mendarat menggunakan helikopter ketika berkampanye ke wilayah Tuban, Jawa Timur. Ketua Umum PKB itu menyebut, pihaknya tidak diberikan izin ketika ingin meminjam lapangan Semen Indonesia dan halaman kepolisian di Tuban untuk pendaratan helikopter. Hingga akhirnya, Anies harus mendarat di lokasi yang jauh dari titik kampanye. Terkait pernyataan tersebut, Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin mengatakan, dari hasil pengawasan dan koordinasi dengan pihak Polres Tuban, tidak ada surat maupun secara lisan terkait izin meminjam tempat untuk pendaratan helikopter yang ditumpangi Anies. “Berdasarkan hasil pengawasan baik dari upaya pencegahan dan koordinasi dengan semua pihak, tidak ada surat izin masuk untuk landing (mendarat ) di Tuban,” kata Arifin, Kamis (5/01/2024). Arifin menjelaskan, kegiatan kampanye capres dan cawapres di Pemilu 2024 ini adalah agenda nasional, maka sangat mungkin jika surat izin ataupun jadwal kunjungan semua paslon berada ditingkat pusat atau setidaknya ditingkat provinsi. Dalam kesempatan itu, Arifin juga turut mempertanyakan izin untuk meminjam lapangan Polres Tuban untuk mendarat itu disampaikan kapan. “Sejauh ini hasil koordinasi dengan Kapolres tidak ada surat yang diturunkan dari Polda terkait dengan jadwal landing (mendarat), termasuk juga di Bawaslu tidak ada surat yang turun dari Bawaslu Provinsi terkait jadwal landing dari paslon AMIN di Tuban,” terangnya. Arifin menegaskan, pada prinsipnya pihak kepolisian, BUMN, TNI, KPU, Bawaslu memang harus netral. Artinya, ketika ada paslon yang akan melakukan mendarat menggunakan helikopter dan itu sudah ada jadwalnya, akan difasilitasi. “Kalau memang itu ada prosedur dari penanggung jawab tempat yang mempunyai fasilitas untuk landing (mendarat), maka ketika persyaratannya cukup dan terpenuhi maka silahkan kalau memang itu boleh. Prinsipnya adalah memfasilitasi untuk semua pasangan calon,” pungkasnya. » Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA: Pewarta: Irqam: Editor: Imam Hairon