Polda Jateng Melarang Penggunaan Kendaraan dengan Knalpot Brong dalam Kampanye Pemilu Terbuka

by -130 Views

Polda Jateng Melarang Penggunaan Kendaraan Knalpot Brong Saat Kampanye Terbuka Pemilu

Polda Jawa Tengah secara tegas melarang penggunaan kendaraan dengan knalpot brong dalam masa kampanye terbuka Pemilu yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Polisi Sonny Irawan mengatakan, pelarangan Knalpot brong selama masa tahapan kampanye rapat umum Pemilu 2024 murni karena aspek profesionalitas dalam penegakan hukum.

“Knalpot brong saat digunakan untuk Kampanye ditakutkan akan menimbulkan dampak lain sehingga kami minta massa (kampanye) tidak menggunakan kampanye brong,” ujarnya, kepada wartawan, di Mapolda Jateng, Kamis (4/1/2024).

Menurutnya, pelarangan penggunaan knalpot brong saat kampanye dapat ditinjau dari dua aspek yakni aspek hukum dan aspek sosiologis. Dari aspek hukum telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.

“Dalam aturan tersebut diatur misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc itu 80 desibel. Kami punya alat untuk mengukurnya, nah knalpot brong melebihi dari desibel yang ditentukan,” jelasnya.

Dirlantas menuturkan, Selain itu knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan memancing konflik sosial. Kasus itu sudah terjadi di Magelang dan Pati ada bentrokan kelompok akibat knalpot brong. Jadi aspek hukumnya ada, aspek sosiologisnya juga ada dan ini yang harus disosialisasikan bersama kepada masyarakat.

“Berdasar catatan Polda Jawa Tengah selama kurun waktu tahun 2022-2024 telah menindak knalpot brong sebanyak 324.925 unit. Tahun 2022 Polres terbanyak yang melakukan penindakan adalah Wonogiri sebanyak 3.533 knalpot. Tahun 2023 Polres terbanyak melakukan penindakan Polres Magelang Kota sebanyak 9.113 knalpot. Sedangkan awal tahun 2024 Polres terbanyak dilakukan oleh Polres Boyolali sebanyak 196 knalpot,” ujarnya.

Dirlantas menambahkan, dalam memberantas penggunaan knalpot brong pihaknya tidak mau hanya menjadi pemadam kebakaran. Upaya pencegahan dan sosialisasi dilakukan secara menyeluruh dari hulu dan hilir. Maka dari itu produsen dan bengkel akan ikut disisir untuk diberikan sosialisasi.

“Produsen dan bengkel tolong dihentikan. Misal tidak nanti kami gandeng Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) karena target kami Jateng itu zero knalpot brong,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu menuturkan, Larangan penggunaan knalpot brong oleh para peserta kampanye akan dimasukan ke dalam surat izin pelaksanaan kampanye oleh partai politik yang diterbitkan pihak kepolisian.

Menurutnya, Polda Jateng akan melakukan sosialisasi dan penertiban secara masih terhadap kendaraan berknalpot brong melalui jajaran Ditlantas dan Polres jajaran di wilayahnya.

“Akan dituangkan dalam surat izin, hal ini nanti juga akan disampaikan Direktorat Intelkam ke pimpinan-pimpinan parpol di Jateng,” pungkasnya.

Pewarta: Andi Saputra
Editor: Mahrus Sholih