Sejumlah APK di Sumenep Malah Diturunkan Selama Masa Kampanye

by -111 Views

Selama masa kampanye Pemilu 2024, sejumlah alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terlihat diturunkan, Jumat (05/01/2024).

Berdasarkan pantauan suaraindonesia.co.id di lapangan, penurunan baliho Caleg, Capres dan Cawapres, serta bendera partai tersebut salah satunya dilakukan di Kecamatan Pragaan.

Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumenep Addahrariyatul Maklumiyah, membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, saat ini pihaknya bersama sejumlah instansi terkait, tengah melakukan penertiban dengan menurunkan APK secara serentak melalui seluruh Panwascam se Kabupaten Sumenep.

Dia menjelaskan, penurunan dilakukan karena APK tersebut dinilai telah melanggar aturan, yakni dipaku langsung ke pohon. Padahal, ketentuan tersebut telah disosialisasikan ke seluruh DPC Partai di Sumenep.

Seperti diketahui, pemasangan APK yang dipaku ke pohon memang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Pemasangan APK. Hal itu salah satunya, bertujuan untuk menjaga keamanan dan estetika lingkungan sekitar.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Kecamatan Pragaan Moh Bisri mengatakan, untuk di wilayahnya APK yang paling banyak menyalahi aturan, adalah bendera partai yang ditempelkan menggunakan paku ke pohon.

Dia menegaskan, penertiban itu dilakukan tanpa memandang bulu. Artinya, Partai Politik (Parpol) yang APK-nya melanggar aturan, maka akan diturunkan. Hal tersebut, kata dia, setelah adanya koordinasi dengan PAC Parpol di Kecamatan Pragaan.

Dirinya juga menjamin bahwa APK yang telah ditertibkan tidak akan rusak dan bisa diambil oleh Parpol di Kantor Kecamatan Pragaan.

Bisri berharap, seluruh pihak dapat menjalin kerjasama yang baik dalam menyukseskan pesta demokrasi kali ini.

Tautan berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Tabel Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Mahrus Sholih