Napiter Dinyatakan Bebas dari Kasus Terorisme di Jatim setelah Menjalani Program Deradikalisasi

by -148 Views

Tanggal 4 Januari 2024, 3 narapidana kasus terorisme (Napiter) dari Lapas Sidoarjo dan Lapas Madiun di Jawa Timur, memperoleh kebebasan. Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono menyatakan, mereka telah turun ke kategori hijau, menunjukkan tingkat radikalisme, ekstrimisme, dan kekerasan yang rendah. Salah satu dari mereka, berinisial S, dibebaskan dari Lapas Sidoarjo. Sementara dua narapidana lainnya, SN dan F, bebas dari Lapas Madiun. Mereka diberikan kebebasan setelah memenuhi syarat pembebasan bersyarat, termasuk ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mereka aktif mengikuti program rehabilitasi dan deradikalisasi intensif selama masa tahanan, melibatkan konseling psikologis, pembelajaran agama moderat, dan pelatihan keterampilan untuk mempersiapkan kembali ke masyarakat. Ketiganya telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih positif.

SN dan F berikrar setia kepada NKRI pada 10 Agustus 2023, dimana SN terafiliasi dengan Jamaah Ansarut Daulah (JAD), sedangkan F diduga terlibat dengan Jamaah Islamiyah (JI). S, narapidana di Lapas Sidoarjo, telah melaksanakan ikrar setia kepada NKRI pada 13 November 2023. Pembebasan bersyarat S didukung oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-2261.PK.05.09 Tahun 2023, tanggal 8 November 2023.

Pewarta: Amrizal
Editor: Mahrus Sholih