Rencana Bawaslu Sumenep untuk Melakukan Penertiban APK Secara Rutin

by -273 Views

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menyatakan bahwa mereka akan rutin melakukan penertiban serentak terhadap alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah, mengatakan bahwa penertiban ini direncanakan akan dilaksanakan setiap hari Jumat dengan melibatkan instansi terkait. Bawaslu akan melibatkan seluruh Panwascam di Sumenep untuk mencopot APK yang melanggar aturan, seperti baliho atau bendera partai yang ditempel langsung ke pohon menggunakan paku.

Addahrariyatul menjelaskan bahwa penertiban ini tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi sebelumnya Bawaslu Sumenep akan memberikan saran dan perbaikan kepada masing-masing Parpol yang melanggar aturan pemasangan APK.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dalam konteks pemasangan APK. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak merusak APK dari peserta pemilu.

Addahrariyatul juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada persoalan terkait pemasangan APK kepada jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten hingga kecamatan. Kabar terkait penertiban APK di Sumenep ini telah diterbitkan pada Jumat (05/01/2023).

Artikel ini ditulis oleh Wildan Mukhlishah Sy dan diedit oleh Imam Hairon.