Wakil Kepala Kejati Kaltim Roch Adi Wibowo saat diwawancarai awak media, Selasa (16/01/2024). SAMARINDA, SUARA INDONESIA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan dan menahan empat orang tersangka tindak pidana korupsi pada pembangunan perumahan pegawai pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Keempat tersangka tersebut adalah Sur (mantan Kepala BPKAD), MH (mantan Sekretaris BPKAD), D (PPTK pada BPKAD), dan S, Direktur CV. Berkat Kaltim selaku kontraktor Pembangunan perumahan Korpri Kutim.
Wakil Kepala Kejati Kaltim Roch Adi Wibowo mengatakan, penentuan tersangka dan terpilih tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Pidsus Kejati Kaltim. “Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan membayar pada pihak lain dengan sengaja padahal tidak ada hubungan pekerjaan dengan Pemkab Kutim yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar,” kata Roch Adi Wibowo dalam konferensi pers di Kejati Kaltim, Selasa (16/01 /2024).
Ia menjelaskan, kronologis kasus ini bermula pada tahun 2019. Kala itu, Pemkab Kutim melalui BPKAD telah melakukan pengeluaran atau pembayaran sejumlah uang yang bersumber dari APBD kepada pihak CV. Berkat Kaltim. Padahal pengeluaran atau pembayaran tersebut bukan merupakan kewajiban Pemkab Kutim. Sebelumnya, terjadi tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Tuah Bumi Untung Benua kepada CV. Berkat Kaltim selaku kontraktor pembangunan perumahan Korpri Kutim. Setelah melalui proses konferensi, diputuskan apabila Koperasi Pegawai Negeri KPN Tuah Bumi Untung Benua diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada CV. Berkat Kaltim. Namun dalam pelaksanaannya, CV. Berkat Kaltim secara sengaja melakukan pencarian kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan ditindaklanjuti dengan dilakukannya penganggaran dan pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, ujar Roch Adi Wibowo.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp4.983.821.814,-. Terhadap para tersangka, Kejati Kaltim akan menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat tersangka kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda. Alasan yang dikecualikan tersebut adalah karena diduga para pelaku akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, dan atau kembali melakukan tindak pidana. Selain itu, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat publik di Pemkab Kutim. Hal ini tentu menimbulkan keresahan di masyarakat, mengingat korupsi merupakan kejahatan yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Kejati Kaltim berharap, dengan penetapan tersangka dan terasingkan ini, kasus korupsi tersebut dapat segera terungkap dan diproses hukum secara transparan dan akuntabel. » Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIAMohamad Alawi Imam Hairon