KPK Memutuskan Untuk Menghentikan Penyelidikan Terhadap Kasus Korupsi yang Melibatkan Mantan Bupati Bangkalan

by -116 Views

Kasus korupsi yang melibatkan mantan bupati Bangkalan, Jawa Timur, RKH Fuad Amin, yang menjabat dari 2003 hingga 2013, telah resmi dihentikan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan karena tersangkutannya telah meninggal dunia. Hal ini diumumkan oleh Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, dalam konferensi pers mengenai kinerja KPK tahun 2023 dan arah kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK.

Fuad Amin ditangkap oleh KPK pada Desember 2014 atas kasus gratifikasi dalam transaksi jual beli gas alam. Selain itu, ia juga dituduh melakukan pencucian uang. Setelah terbukti bersalah dalam persidangan, Fuad Amin dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Namun, sebelum menjalani hukuman tersebut, Fuad Amin meninggal dunia.

Artikel ini ditulis oleh Moh.Ridwan dan diedit oleh Mahrus Sholih.

Referensi:
SUARA INDONESIA
Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA