Seorang kakek berusia 59 tahun inisial AJ, warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota. AJ ditangkap atas kasus penggelapan sepeda motor, dengan modus meminjam sepeda motor korbannya dan berdalih hendak mengambil uang muka dari upah atas pekerjaannya.
Tersangka AJ berhasil diringkus, setelah dia sempat kabur selama 6 bulan terakhir. “Korbannya inisial S berusia 71 tahun. Korban dan tersangka janjian di Kelurahan Sukabumi, sekitar tanggal 1 Juni 2023 lalu,” terang Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, Rabu (24/1/2024).
Dari pertemuan korban dan tersangka itu, AJ lalu meminjam sepeda motor korban. Tersangka berdalih bahwa dia baru mendapat pekerjaan pembuatan taman masjid untuk mengelabui korbannya.
“Setelah meminjam sepeda motor korban, AJ ini malah tidak kembali. Akhirnya korban pulang ke rumah menggunakan jasa ojek. Korban beberapa kali menghubungi pelaku melalui telepon, tapi tidak ada kabar. Akhirnya korban melapor ke Polres Probolinggo Kota,” jelas Zainullah.
Setelah pelarian 6 bulan itu, Polisi lalu mendapatkan informasi keberadaan pelaku. “Pada Minggu 21 Januari 2024, petugas kami di lapangan mendapat informasi bahwa AJ berada di masjid Babussalam Gladak Serang Kelurahan Kanigaran. Setelah dilakukan pengintaian bersama korban, benar saja pelaku baru keluar dari masjid tersebut, kemudian langsung dilakukan penangkapan,” imbuhnya.
Bersama tersangka, anggota Satreskrim juga mengamankan barang bukti 1 bendel BPKB kendaraan Nopol N 3156 QH, Merek Suzuki Shogun. Dan 1 buah STNKB kendaraan Nopol N 3156 QH dengan merek sama.
“Kami masih lakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka, untuk pengembangan perkara guna menemukan sepeda motor milik korban,” pungkasnya. (*)