BPJS Ketenagakerjaan Gresik Meningatkan tentang Urgensi Perlindungan bagi KPPS

by -154 Views

BPJS Ketenagakerjaan Gresik Ingatkan Pentingnya Perlindungan KPPS

SUARA INDONESIA, GRESIK – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Gresik Driyorejo menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris 2 peserta yang belum lama meninggal dunia. Selain manfaat program berupa Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT), juga beasiswa pendidikan anak.

Manfaat program tersebut diserahkan Camat Driyorejo, Muhammad Amri Kepala BPJS Ketanagakerjaan Cabang Gresik Driyorejo, Adji Sasongko di acara Konferensi Dinas Forkopincam dan Kepala Desa se-Kecamatan Driyorejo di Pendopo Kecamatan Driyorejo, Senin (5/2/2024).

Pertama kepada ahli waris Almarhum Mochammad Rifai, Ketua RT di Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo. Ahli warisnya menerima manfaat program JKM sebesar Rp 42.000.000,-.

Kedua kepada ahli waris Almarhum Sunarmo. Karena memiliki 2 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai Ketua Yayasan Perkumpulan TK Griya Kencana II Driyorejo Petiken dan pekerja di Toko Bangunan Panca Warna Jaya, ahli waris almarhum Sunarmo mendapat 2 x santunan JKM sebesar Rp 84.000.000,-.

Tidak hanya itu, karena almarhum Sunarmo juga mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), ahli warisnya pun menerima JHT sebesar Rp 7.429.530,-. Terus, ahli waris almarhum Sunarmo juga mendapat beasiswa pendidikan anak sampai perguruan tinggi sejumlah Rp 69.000.000,-.

Sehingga, total manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang diterima ahli waris Almarhum Sunarmo sejumlah Rp 160.429.530,-.

Camat Driyorejo, Muhammad Amri mengatakan, santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk perlindungan dari pemberi kerja kepada pekerja dalam melaksanakan tugasnya.

“Santunan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi setiap aparat yang bekerja dalam lingkup pemerintahan dan juga pada pekerja swasta/informal,” kata Amri.

Amri pun menambahkan, Pemerintah Kabupaten Gresik selalu berupaya memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh elemen masyarakat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Tidak hanya kepala desa dan perangkat desa, serta Ketua RT dan RW, kedepan diharapkan tenaga Linmas, kader kesehatan, Juru Sembelih Halal (Juleha), petani dan peternak serta pelaku Usaha Kecil Mikro (UKM) yang melakukan pengajuan nomor induk berusaha (NIB) juga mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketanagakerjaan Cabang Gresik Driyorejo, Sasongko Adji mengatakan, menjelang Pemilu 2024 ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Gresik mustinya juga diberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selaras dengan hal tersebut, lanjut Adji, program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan untuk seluruh pekerja Indonesia. “Undang-undang kita telah mengatur bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan jaminan sosial. Hal ini juga sudah dipertegas dengan Instruksi Presiden,” kata Adji.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Bunyamin Najmi, menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan bagi KPPS. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ini mendesak dibutuhkan KPPS, mengingat Pemilu pada 14 Februari 2024 tinggal beberapa hari lagi.

Mengapa ini disebutkan sangat mendesak dibutuhkan KPPS, Bunyamin mengingatkan banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 lalu.

“KPPS harus dilindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021, dan surat edaran dari KPU terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggara Pemilu,” tegas Bunyamin.

“Dengan mendaftarkan KPPS ke BPJS Ketenagakerjaan, bila ada yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, bahkan jadi korban kerusuhan di tempat, semua akan dicover BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Bunyamin kembali mengingatkan, jangan sampai kejadian tahun 2019 terulang, dimana ratusan petugas KPPS meninggal dunia tetapi tidak mendapatkan jaminan sosial karena tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 ini seluruh petugas pelaksananya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, jangan sampai ada risiko baru,” tambahnya.

Bunyamin berharap pemerintah pusat maupun daerah bersungguh-sungguh dalam mengimplementasikan perlindungan yang lebih komprehensif. “Upaya ini tidak hanya mencakup perlindungan terhadap para pelaksana Pemilu, melainkan juga terhadap keluarga mereka,” pungkasnya. (Adv)   

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Redaksi

Editor: Satria Galih Saputra