Polisi Meringkus Tiga Pencuri di PT Sung Chang Purbalingga, Dua di Antara Mereka Adalah Sekuriti Perusahaan

by -81 Views

Tiga pelaku pencurian di PT Sung Chang tertunduk setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Purbalingga pada Rabu (7/2/2024). (Foto: Istimewa)
SUARA INDONESIA, PURBALINGGA- Kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di gudang PT Sung Chang, Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan adalah S (38) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, U (32) warga Desa Karangnangka, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, dan E (38) warga Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.
“Dari tiga pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan karyawan di PT Sung Chang yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan,” jelasnya.
Kasus pencurian terjadi pada Senin (6/11/2023) sekitar jam 08.30 WIB. Perusahaan kehilangan bahan baku pembuatan wig atau rambut palsu dengan total kerugian mencapai Rp 118.632.800.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada 18 Januari 2024.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah dengan nomor polisi AA-9171-GF, satu sepeda motor Honda Vario warna putih R-2665-VL, dua unit handphone, satu roll HD Lace (bahan pembuat wig), satu flashdisk rekaman CCTV, dan satu bendel pengecekan perhitungan barang yang hilang di PT Sung Chang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian direncanakan oleh ketiganya. Tersangka U yang bekerja sebagai petugas keamanan bertugas mematikan panel kamera saat akan melakukan pencurian.
Kemudian, dua orang lainnya pergi ke lokasi untuk membuka gudang dengan anak kunci yang ada dalam penguasaan petugas keamanan. Setelah itu, mereka mengambil bahan baku pembuatan wig dan diangkut menggunakan mobil.
Dari pengakuan tersangka, barang bukti hasil curian belum sempat dijual sebagian masih disimpan dan sebagian lagi dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak karena tahu pencurian sudah dilaporkan.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Iwan Setiawan
Editor: Mahrus Sholih