Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngawi dan BPJS Ketenagakerjaan Ngawi melakukan perjanjian kerja sama terkait perlindungan jaminan sosial bagi Petugas Adhoc Pengawasan Pemilu 2024 di Ngawi. Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani Ketua Bawaslu Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ngawi, Setyoningsih, di Kantor Bawaslu Ngawi, Kamis (08/02/2024).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ngawi, Setyoningsih menegaskan, perjanjian kerja sama ini terkait perlindungan jaminan sosial untuk petugas Adhoc Pemilu Bawaslu Ngawi. Jumlah mereka hampir 3.000 petugas. Mereka mulai Februari ini terlindungi 2 program BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan masa perlindungan 3 bulan, kecuali bagi PTPS yang hanya 1 bulan.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka ini dimulai setelah pertemuan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi, OPD terkait dan Bawaslu Ngawi. Hal ini juga disampaikan Bawaslu Ngawi. Seluruh petugas Bawaslu seluruh kecamatan paham manfaat dan akhirnya dengan sukarela mendaftarkan diri pada BPJS Ketenagakerjaan. “Kami juga sudah menyepakati adanya perlindungan ini. Semua data mereka sebelumnya sudah kami terima melalui kecamatan masing-masing yang dikoordinir oleh Bawaslu,” imbuh Nuning.
Penanggung jawab kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka adalah Kepala Sekretariat masing-masing kecamatan, karena untuk pembayaran iurannya akan dikoordinir oleh kecamatan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ngawi, Zakiah mengapresiasi Bawaslu Ngawi yang diakui sangat membantu BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan seluruh petugas pengawas Pemilu di Ngawi, yang jumlahnya lumayan banyak tapi bisa terkondisikan dengan kompak hingga semuanya terlindungi setelah paham manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel terkait bisa diakses di sini SUARA INDONESIA
Pewarta: Redaksi
Editor: Satria Galih Saputra