Keprihatinan Antipolitik Uang dalam Pemilu 2024, namun Terdapat Harapan Pemilih di Banjarnegara untuk Mendapatkan Amplop dari Caleg

by -925 Views

Dugaan politik uang di Kabupaten Banjarnegara menjelang pemilu 2024. (Foto dari kiriman warga, Senin (12/2/2024). (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, BANJARNEGARA- Pelaksanaan coblosan pada pemilu 2024 tinggal dua hari lagi, Kampanye yang digelar selama 75 hari telah rampung dilaksanakan baik capres/cawapres maupun caleg dari berbagai penjuru tanah air. Bupati Forum Rembug Banjarnegara (FRB) Wahono memprediksi potensi politik uang atau money politic semakin besar terutama pada masa tenang mulai hari Minggu, 11 Februari bahkan hingga jelang pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang. Segala cara dilakukan untuk menarik simpati pemilih (masyarakat) agar mendulang suara sebanyak mungkin termasuk melakukan politik uang. “Potensi politik uang makin tinggi karena persaingan antar caleg (calon legislatif) inkumben juga bakal terjadi pada Pemilu 2024 ini. Termasuk para caleg yang baru ikut berkompetisi pesta demokrasi lima tahunan ini”, ungkapnya, Senin (12/2/2024). Wahono juga mengungkapkan disisi lain beberapa masyarakat di Banjarnegara juga berharap mendapatkan pundi-pundi rupiah dari sang caleg. “Dari pantauan saya, masyarakat juga berharap dapat amplop berisi uang dari caleg, disisi lain ini akan merusak demokrasi dan akan melahirkan wakil-wakil rakyat korupsi karena politik balik modal pasti akan terjadi,” ujarnya. Dikatakan Wahono jika praktek politik uang ini seolah sudah menjadi budaya turun temurun yang dilakukan oleh oknum caleg sehingga beberapa masyarakat berharap mendapatkan uang dari oknum caleg. “Disisi lain adalah faktor ekonomi yang tidak kunjung membaik sehingga memaksa masyarakat berharap untuk mendapatkan sogokan atau politik uang dari para oknum caleg,” katanya. Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Rinta Arif Laksono mengimbau kepada setiap masyarakat dan atau Peserta Pemilu yg berkompetisi untuk menjaga agar pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2024 berjalan aman, lancar dan kondusif. Terutama pada masa tenang, dihimbau untuk tidak menjanjikan atau memberi imbalan, karena hal tersebut melanggar pasal 278 ayat 2, UU No 07 tahun 2017 tentang Pemilu. “Jika ada masyarakat yang melihat kegiatan money Politik ( menjanjikan atau memberi imbalan), laporkan kepada Bawaslu. Di masa tenang, Bawaslu mengadakan Patroli Pengawasan serentak di setiap tingkatan Bawaslu,” pungkasnya.(*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Iwan Setiawan
Editor: Mahrus Sholih