Profesionalitas PPK Dipertanyakan karena Rawan Indikasi Kecurangan

by -133 Views

Moh.Ridwan
25 Februari 2024 | 06:02 Dibaca 168 kali

Politik

Proses rekapitulasi di tingkat PPS. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, BANGKALAN – Profesionalitas Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang ada di Bangkalan dipertanyakan banyak pihak. Salah satunya Pemantau Demokrasi, Eko Andrioko. Pasalnya, ada indikasi kecurangan yang ditakutkan para calon legislatif (caleg) kabupaten.

“Ada informasi di lapangan. Banyak caleg melaporkan ke saya. Perolehan suara mereka rawan berubah, akibat dugaan permainan jual beli suara antarcaleg,” kata Eko.

Dia menjelaskan, perubahan suara itu bisa berubah diduga akibat permainan oknum ketua PPK yang tidak bertanggung jawab. Oknum caleg akan memanfaatkan kesempatan itu untuk bermain bersama.

“Ada istilahnya kotak pandora. Kotak pandora ini bisa terbuka dan tertutup. Kalau tertutup artinya, PPK tidak main-main untuk mengubah suara. Namun, jika terbuka artinya PPK ini bermain suara,” jelasnya.

Dia menekankan, dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang dilaksanakan 25 Februari 2024, PPK harus bersikap profesionalitas berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.

“Sesuai peraturan KPU, C-Hasil-PPWP atau Plano harus ditempelkan dan disandingkan dengan C-Hasil Salinan. Sebab, ada isu penghitungan suara tingkat kecamatan tidak akan ditempel. Hanya merekap C-Hasil saja,” ungkapnya.

Menurutnya, oknum PPK disinyalir akan mengubah hasil rekapitulasi dari PPS. Sehingga, berusaha untuk tidak menempelkan C Hasil-PPWP. Namun, dirinya berharap isu yang beredar tidak benar, sehingga PPK bekerja sesuai peraturan KPU.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, dugaan jual beli suara bisa terjadi akibat keikutsertaan oknum PPK. Antracaleg yang akan memindahkan suaranya, harus melewati oknum PPK untuk memuluskan aksinya.

Sementara itu, salah satu Caleg HM meminta agar proses rekapitulasi harus sesuai aturan KPU. Jika tidak sesuai aturan, tentunya hasil rekapitulasi itu tidak sah. Para caleg yang berjuang mempunyai visi, misi yang jelas kawatir terhadap permainan politik uang yang melibatkan banyak oknum PPK.

“Untuk mengurangi tingkat kecurangan rekapitulasi di tingkat kecamatan C-Plano memang harus ditempel dan dicocokkan dengan C-Hasil,” pintanya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Moh.Ridwan
Editor : Mahrus Sholih