Solusi Paradoks Indonesia: Menuju 100 Tahun Indonesia Merdeka (Mewujudkan Ekonomi Konstitusi)

by -71 Views

Mewujudkan Ekonomi Konstitusi

Jika Anda pernah belajar ilmu ekonomi, pasti Anda tahu bahwa ada banyak aliran ekonomi di dunia. Mulai dari aliran neoklasikal, pasar bebas, hingga neoliberal, yang sering dikaitkan dengan Adam Smith. Ada juga aliran sosialis, yang berasal dari pemikiran Karl Marx. Dalam perjalanan sejarah, terjadi perdebatan antara yang mengatakan ‘Indonesia harus memilih A’ dan yang berpendapat ‘sebaiknya kita gunakan B’. Namun menurut saya, mengapa kita harus memilih? Kita bisa mengambil yang terbaik dari kapitalisme dan sosialisme. Gabungan terbaik dari keduanya inilah yang disebut oleh Bung Karno, Bung Hatta, Bung Hatta, Bung Syahrir, dan ayah saya Prof. Sumitro sebagai ekonomi kerakyatan, atau ekonomi Pancasila, yang tertulis di Undang-Undang Dasar 1945, khususnya di Pasal 33. Kita juga bisa menyebutnya sebagai ‘ekonomi konstitusi’.

Setelah tahun 1998, kita keliru

Saya berpendapat bahwa setelah tahun 1998, kita sebagai bangsa telah keliru. Kita melupakan jati diri kita, meninggalkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, dan ekonomi Pancasila. Inilah perjuangan saya selama belasan tahun terakhir, untuk menggugah kesadaran, mengingatkan ajaran-ajaran Bung Karno: berdiri di atas kaki sendiri. Kepedulian terhadap nasionalisme bukanlah hal yang buruk, nasionalisme merupakan bentuk cinta terhadap bangsa sendiri. Kita tidak boleh bergantung pada belas kasihan bangsa lain. Kita harus kuat dan mandiri dalam lingkup globalisasi yang semakin sempit ini.

Membangun kembali ekonomi konstitusi

Orientasi ekonomi kita harus kembali ke ekonomi konstitusi, yang telah diperkenalkan oleh para pendiri bangsa kita. Hal ini tertuang secara jelas dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan bahwa ekonomi kita tidak boleh hanya berbasis pasar bebas, tetapi juga harus berlandaskan kekeluargaan. Selain itu, cabang produksi yang strategis harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kita harus kembali pada cetak biru yang telah ditetapkan para founding fathers kita.

Paham Ekonomi Konstitusi: Bebas boleh, tetapi harus waspada

Ekonomi kita harus menjunjung tinggi paham ekonomi konstitusi, yang menggabungkan yang terbaik dari kapitalisme dan sosialisme. Sistem ekonomi ini memungkinkan terjadinya inovasi dan kewirausahaan, namun juga memberikan perlindungan bagi rakyat banyak. Pemerintah harus aktif dalam mengarahkan ekonomi, bukan hanya sebagai wasit belaka. Dengan pendekatan ekonomi konstitusi, pemerintah harus menjadi pelopor dalam membangun kemakmuran, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan.

Kesimpulan

Dalam menjalankan ekonomi konstitusi, pemerintah harus proaktif, menjadi pelopor dalam pembangunan ekonomi. Pemerintah harus memainkan peran yang penting dalam menyelamatkan negara, membangun kemakmuran, dan mengurangi kemiskinan. Kita harus menghindari ekonomi neoliberal yang menekankan minimnya peran pemerintah, dan kembali pada landasan ekonomi Pancasila yang mencerminkan kekeluargaan dan keadilan bagi semua rakyat Indonesia.

Source link