Camat Rubaru Menolak Merespon Tudingan Penyalahgunaan Stempel Desa Karangnangka

by -128 Views
Berita
Camat Rubaru Ogah Merespon Dugaan Penyalahgunaan Stempel Desa Karangnangka

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SUMENEP- Camat Rubaru Indra Hernawan, ogah merespons isu stempel Desa Karangnangka yang disinyalir telah disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Saat dihubungi oleh suaraindonesia.co.id, dirinya beralasan masih akan melaksanakan salat Zuhur, kemudian harus segera melanjutkan rapat. “Maaf ya masih mau lanjut rapat,” ujarnya, singkat.

Bahkan, meski hanya diminta tanggapan singkat mengenai isu panas yang tengah melanda salah satu desanya tersebut, Indra malah mengeluh bahwa dirinya sibuk dengan beberapa pekerjaan dari Senin 26 Februari 2024 malam, termasuk salah satunya rapat pleno.

Selanjutnya, ia kembali menyampaikan permintaan maaf karena belum dapat memberikan komentar untuk menanggapi kasus dugaan penyalahgunaan stempel Desa Karangnangka. “Aduh saya ini dari tadi malam ya sibuk anu, rapat pleno juga. Maaf ya,” lanjutnya.

Pemdes Karangnangka sebelumnya mengaku tengah menyelidiki dalang di balik tindakan tidak benar tersebut. Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya, masih belum memberikan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

Padahal, sebelumnya Pj Kades Karangnangka Faisal berkomitmen untuk menginformasikan perkembangan dari kasus dugaan penyalahgunaan stempel desa itu. “Siap, nanti saya kabari,” ucapnya, Senin 19 Februari 2024.

Diberitakan sebelumnya, stempel Desa Karangnangka diduga telah disalahgunakan, untuk kepentingan politik, karena tertera dalam surat mandat saksi Caleg DPRD nomor urut 01 Dapil IV Sumenep atas nama Ersat. Saksi mengaku, mendapatkan mandat itu dari salah satu timses Caleg yang akrab Kiki.

Setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, Kiki mengaku bahwa dirinya menerima surat mandat tersebut dari orang bernama Sei, yang juga merupakan bagian dari Timses Ersat. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Mahrus Sholih