AruPA Mendorong Pemerintah untuk Mengakui Masyarakat Adat Osing Banyuwangi

by -81 Views

Keberadaan masyarakat Suku Osing atau penduduk asli Banyuwangi telah ada sejak ratusan tahun yang lalu. Mereka merupakan keturunan masyarakat Kerajaan Blambangan zaman dahulu. Suku Osing tersebar dan menempati beberapa kecamatan di ujung timur Pulau Jawa itu. Hingga kini budaya dan adat Suku Osing tetap dijaga, dilestarikan dan dipertahankan. Sejauh ini baik kesenian, budaya dan adat istiadat yang dimiliki masyarakat Suku Osing telah diakui keberadaannya oleh pemerintah daerah maupun pusat. Hanya saja, keberadaan masyarakat adat Osing sendiri ternyata belum mendapat pengakuan. Kondisi ini mendapat perhatian beberapa pihak, salah satunya dari Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARuPA).

Seharusnya tidak hanya sebatas pada hal-hal yang bersifat keseniannya, tapi bagaimana keberadaan masyarakat Osing juga mendapat pengakuan,” kata Direktur Eksekutif ARuPA, Edi Suprapto saat kegiatan advokasi penguatan masyarakat adat Osing, Kamis (29/2/2024). Acara yang digelar di Kampus Uniba itu bertajuk “Workshop Presentasi Hasil Identifikasi Kearifan Lokal Masyarakat Adat Osing”. Hadir dalam kegiatan tersebut puluhan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Osing Banyuwangi (PD Aman Osing), Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banyuwangi, Dwi Yanto, serta perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara daring.

Bagi Edi, menjadi prihatin jika hanya atribut adat istiadat yang diakui sementara keberadaan masyarakat adat Osing sendiri diabaikan. Hal ini dinilai kurang baik bagi keberadaan masyarakat adat Osing sendiri. Berdasarkan data yang dihimpun ARuPA, komunitas adat Osing di Banyuwangi tersebar di 11 kecamatan dengan total berjumlah puluhan atau sekitar 30 lebih. “Jadi tidak berhenti pada pengakuan atribut atau instrumen-instrumen dalam kehidupannya, akan tetapi lebih luas lagi tentang masyarakat adat Osing, termasuk seluruh komunitas adat (Osing) yang ada,” ungkapnya.

Berangkat dari persoalan tersebut, ARuPA menjadi jembatan dengan melakukan penelitian tentang kehidupan masyarakat Osing. Harapannya hasil dari temuan-temuan di lapangan nantinya bisa menjadi rekomendasi kepada pemerintah untuk mendapat pengakuan dan perlindungan secara hukum. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banyuwangi, Dwi Yanto mengatakan, Pemkab mendukung penuh langkah yang diambil ARuPA. Menurutnya, payung hukum tentang Pengakuan dan Perlindungan Adat Osing saat ini statusnya masih Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kendati demikian, Dwi berharap riset tentang kearifan lokal masyarakat adat Osing ini tidak selesai pada tataran workshop semata, melainkan harus melahirkan rekomendasi.

“Rekomendasi untuk bisa diimplementasikan dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa. Mudah-mudahan ini bisa membawa hasil yang positif utamanya pada masyarakat dan komunitas adat Osing,” tutupnya.

Pewarta: Muhammad Nurul Yaqin
Editor: Mahrus Sholih

**Klik berita lainnya di Google News [SUARA INDONESIA](https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMLiemwsw_KizAw?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen)**.