Pengacara mantan Bupati Bondowoso, Husnus Sidqi, mengatakan bahwa pernyataan Munandar, Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK) saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Surabaya dianggap ‘ngawur’. Husnus menilai bahwa pernyataan tersebut menuduh KH. Salwa Arifin terlibat dalam kasus suap yang di OTT oleh KPK.
Husnus menjelaskan bahwa keterlibatan seseorang dalam sebuah kasus dapat dilihat dari proses persidangan, di mana namanya disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, dalam kasus ini, nama mantan Bupati Bondowoso tidak pernah disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU selama persidangan.
Dia menegaskan bahwa semua saksi yang diperiksa dalam kasus OTT tersebut tidak ada yang menyebut keterlibatan mantan bupati, kecuali kesaksian Munandar. Sebelum proses persidangan dimulai, semua saksi sudah diperiksa oleh penyidik KPK, termasuk mantan Bupati Bondowoso, namun tidak ada bukti keterlibatan mantan bupati dalam kasus tersebut.
Husnus menegaskan bahwa konsekuensi dari pernyataan Munandar yang menyebutkan nama mantan bupati adalah bertanggung jawab untuk membuktikannya. Jika tidak dapat membuktikan, hal tersebut dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik.