Cyrus Margono Mendapatkan Kembali Kewarganegaraan Indonesia, Menurut Hamdan Hamedan Ini Merupakan Terobosan Baru dalam Hukum Anak dengan Kewarganegaraan Ganda

by -115 Views

Kabar baik bagi para penggemar Timnas Indonesia, Cyrus Margono telah resmi mendapatkan kembali status sebagai warga negara Indonesia (WNI) setelah melakukan sumpah setia sebagai WNI di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pada Kamis (21/3/2023) pagi WIB.

Cyrus, yang merupakan seorang penjaga gawang, kini secara resmi menjadi seorang WNI. Dia sudah memiliki KTP dan hanya perlu mengurus dokumen paspor. Dengan demikian, Cyrus dapat menjadi tambahan pilihan bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young, untuk pertandingan di bawah mistar Tim Merah Putih.

Cyrus dilahirkan di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada tanggal 9 November 2001. Ia memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, sementara ibunya berasal dari Iran. Cyrus diketahui beragama Islam karena mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, yang hadir dalam acara sumpah setia WNI Cyrus, menjelaskan kepada media bahwa proses pemberian kewarganegaraan kepada pemain berusia 22 tahun ini sebenarnya memiliki dua kewarganegaraan, tetapi status WNI-nya hilang karena tidak diurus ketika Cyrus berusia 21 tahun.

Menurut PP No. 21 Tahun 2022, seorang anak dengan darah Indonesia dan luar negeri harus memilih kewarganegaraannya saat usia maksimal 21 tahun. Namun, Hamdan menyatakan bahwa Cyrus dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia-nya berkat PP No. 21 Pasal 3A dan PERMENKUMHAM No. 13 tahun 2023.

Hamdan juga menjelaskan bahwa Cyrus adalah kasus pertama dalam sejarah di mana seorang anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di luar negeri dan telat memilih kewarganegaraannya dapat mendapatkannya kembali.

Cyrus merupakan salah satu dari banyak nama yang terdaftar dalam database talenta diaspora yang dimiliki oleh Hamdan. Dalam sebuah wawancara, Hamdan mengungkap bahwa dia memiliki hampir 400 data SDM Diaspora.

Referensi: https://www.kompasiana.com/amp/handyfernandy/65fbc0a014709322757f8f12/cyrus-margono-kembali-dapatkan-wni-hamdan-hamedan-ini-terobosan-baru-di-bidang-hukum-tentang-anak-kewarganegaan-ganda

Source link