Pelanggaran Pemilu Terjadi di Kampar Riau

by -91 Views

Magang
22 Maret 2024 | 14:03 Dibaca 197 kali

Peristiwa

Kepala Seksi (Kasi) PB3R Kejaksaan Negeri Kampar, Rhendy Ahmad Fauzi (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, KAMPAR – Kasus dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024 yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa di Kampar telah memasuki babak baru.

Tersiar kabar, penyidik Polres Kampar telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan pada Kamis (21/3/2024) kemarin.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kampar, Haza Putra membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara yang menyita perhatian publik ini.

Salah satu Jaksa itu adalah Rhendy Ahmad Fauzi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) PB3R Kejaksaan Negeri Kampar.

Terkonfirmasi, Rhendy mengaku bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Pihaknya juga telah menerima sejumlah barang bukti tersangka.

Salah satu Barang bukti itu adalah contoh sembako dan lain-lain.

“Yang jelas barang buktinya ialah contoh sembako, tas Goodybag serta data nama warga,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp pribadinya, Jumat (22/3).

Dalam perkara ini, Rhendy juga mengaku bahwa saat ini tersangka tidak ditahan.

Hal itu, kata dia, ancaman hukuman tersangka hanya 1 tahun.

“Tidak bisa ditahan, ancaman hukumannya 1 tahun,” ulasnya.

Hal senada, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Elvin Septian Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan tahap II di Kejaksaan.

Ia juga tak menampik bahwa tersangka saat ini tidak ditahan.

Sebab, kata dia, ancaman hukuman kurang dari 5 tahun serta waktu penyidikan yang cukup singkat.

“Ancaman kurang dari 5 tahun dan Waktu penyidikan yg singkat serta harus segera kita limpahkan agar cepat mendapat kepastian hukum,” jelas Kasat memungkasi. (Yudha)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang
Editor : Imam Hairon