Dua Anggota Polresta Banyuwangi Dipecat karena Coreng Nama Polri

by -118 Views

Dua anggota Polresta Banyuwangi diberhentikan tidak hormat, Selasa (2/4/2024). (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI – Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono memberikan sanksi hukuman pemberhentian tidak hormat kepada dua personelnya karena dinilai telah mencoreng nama baik Polri.

Dua polisi yang dipecat adalah Bripka Alexandra Febriano (36) dan Bripka Gusde Santoso (37). Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya dilakukan di halaman Mapolresta Banyuwangi, Selasa (2/4/2024).

Kapolresta Nanang mengatakan bahwa keduanya meninggalkan tugas sejak 21 Maret 2023. Total, mereka telah meninggalkan tugas selama sekitar 256 hari.

Mereka dipecat karena absen sekitar satu tahun. Salah satunya juga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

“Salah satunya (Alexandra) juga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Nanang.

Upacara dilakukan tanpa kehadiran kedua personel yang dipecat. Dua polisi lain membawa foto masing-masing anggota yang dipecat.

Nanang menjelaskan, proses pemecatan tidak hormat dilakukan setelah proses panjang. Sebelum ini, kedua personel tersebut telah menerima beberapa kali surat keputusan hukuman disiplin (SKHD).

“Untuk Alexandra mendapat hingga enam kali SKHD. Pertama tanpa keterangan, kedua tanpa keterangan lagi, ketiga penyalahgunaan narkoba, keempat positif lagi, dan seterusnya,” tambah Nanang.

Sementara untuk Gusde, SKHD telah diberikan tiga kali. Semuanya tanpa keterangan.

Nanang mengingatkan anggota polisi di Polresta Banyuwangi untuk mematuhi aturan. Mereka juga diminta untuk tidak terlibat dalam kasus kriminal, termasuk penyalahgunaan narkoba.

“Saya ingatkan semuanya, termasuk diri saya sendiri. Jangan mendekati narkoba. Kami sudah berkomitmen untuk itu. Tidak ada toleransi untuk narkoba,” ujar Nanang.

» Baca berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Muhammad Nurul Yaqin
Editor: Mahrus Sholih