Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait dengan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyatakan bahwa setelah melakukan analisis dari keterangan saksi, tersangka, dan alat bukti, tim penyidik menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Meskipun belum diungkap secara spesifik identitas lengkap tersangka, peran, dan pasal yang mereka sangkakan, KPK akan secara bertahap mengungkap perkembangan penanganan kasus ini kepada publik.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali telah diperiksa sebanyak dua kali oleh tim penyidik KPK sebagai saksi. Kasus ini juga sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Siska Wati (SW) dan Ari Suryono (AS), yang saat itu menjabat di BPPD Kabupaten Sidoarjo dan telah ditahan oleh KPK.
Perkembangan selanjutnya mengenai penanganan kasus ini akan terus diinformasikan kepada publik.